logo
×

Rabu, 19 Februari 2020

OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA, Salah Ketik, Kekhilafan Atau Kesengajaan?

OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA, Salah Ketik, Kekhilafan Atau Kesengajaan?

DULU saat menyusun draf skripsi sebagai syarat kelulusan sarjana pendidikan, berulangkali dosen saya mencorat coret draf saya. Baik yang salah kutip, salah ketik, atau salah merumuskan masalah.

Semua itu menjadi penilaian tersendiri. Kata dosen saya, "Bikin skripsi harus teliti, jangan sampai salah kutip, salah tulis. Karena meski kecil, itu berpengaruh pada skripsi dan nilai kamu".

Itu skripsi yang mungkin pengaruh kesalahannya masih bisa direvisi dan dikembangkan dengan penelitian lanjutan. Kesalahan menulis skripsi juga tidak berdampak luas pada masa depan kehidupan saya. Paling mentok, saya mungkin diminta menyusun ulang proposal dan menunda kelulusan.

Mengingat itu, saya jadi teringat Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menjadi perdebatan.

Hal ini terkait pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang menyatakan peraturan pemerintah (PP) bisa membatalkan undang-undang. Sontak, pasal itu menjadi perhatian utama publik. Sebab, pasal itu berpotensi mengubah pemerintah menjadi otoriter dan makin liberal. Menghalalkan segala cara demi memuluskan investasi.

Mahfud MD, selaku Menkopolhukam dan pakar hukum pun segera menganulirnya. Ia mengatakan mungkin terjadi salah ketik. Salah ketik? Seteledor itukah para penyusun melakukan kesalahan mengetik penulisan pasal 170 RUU Cipta Kerja? Kenapa terlihat seperti lelucon?

Jika mau berandai-andai, andaikata pasal 170 itu tidak ramai dibahas di media dan menimbulkan kontroversi, apa mungkin alasan 'salah ketik' disampaikan penguasa? Berapa banyak rakyat yang memahami dalam membaca RUU itu, pasal itu mungkin hanya discreening saja tanpa didetili.

Untung saja masih banyak para ahli dan pakar hukum yang berani mengoreksi itu. Sehingga masyarakat juga tahu bahwa ada pasal yang berpotensi mengubah negara ini main sekehendak hati.

Salah ketik jika itu dilakukan masyarakat awam seperti saya mungkin dampaknya sangat kecil. Namun bila salah ketik itu dilakukan pejabat negara, dampaknya luas. Apalagi salah ketik RUU. Bahaya. Karena jika RUU yang 'salah ketik' itu terlanjur diketok palu, hal ini menimbulkan madharat yang sangat besar. Ngeri sekali.

Pengamat politik, Adi Prayitno, mengatakan bahwa salah ketik pasal dalam RUU tidak begitu saja diterima sebagai persoalan teknis. Kesalahan itu bisa berdampak signifikan. Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja ini krusial karena menyangkut nasib para pekerja.

Salah menulis RUU bisa berbeda arti. Berpengaruh pula pada regulasi dan kebijakan yang dihasilkan. Jangan sembrono. Setitik kesalahan bisa berakibat fatal. Karena kesalahan yang dilakukan penguasa baik merancang RUU atau kebijakannya, selalu rakyat yang paling merasakan getahnya.

Kadangkala khilaf dan sengaja itu beda tipis. Entah ada unsur kesengajaan atau memang murni kesalahan teknis, yang jelas rakyat pasti mengawasi kinerja dan segala gimik yang ada. Semoga memang tidak sengaja salah.

Maka dari itu, jadi pejabat itu harus hati-hati. Segala perkataan dan perilaku kalian berimplikasi pada kami. Salah sebut, klarifikasi. Salah ketik, diperbaiki. Sedikit-sedikit tabayun kesana kemari. Karena jika kalian salah kebijakan, kami yang tersakiti. Simpati dan empati menjadi tak berarti lagi. Jika sudah menzalimi, akan terpatri dalam pikiran dan hati kami.

Saya kutipkan hadits Nabi SAW berikut agar selalu mawas diri sebagai pemimpin, "seseorang yang diberi amanat oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu mati ketika sedang menipu rakyatnya, maka Allah mengharamkan baginya surga". (HR. Muslim).

Chusnatul Jannah
Aktivis dari Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: