Oleh: Ummu Brilliant (Komunitas Setajam Pena)
Omnibus Law biasa disebut sebagai omnibus bill, yakni undang-undang yang mencakup sejumlah topik beragam. Ini merupakan metode untuk menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda menjadi peraturan besar yang berfungsi umbrella act, yang diiringi pencabutan beberapa aturan tertentu. Di paruh kedua pemerintahan Jokowi ini, diantara 50 Rancangan Undang Undang (RUU) dalam prolegnas 2020, empat diantaranya adalah omnibus law. Yakni RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN), Kefarmasian, Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), serta Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Hal ini ditetapkan sebagai perwujudan janji Jokowi untuk melakukan Deregulasi.
Seperti kita ketahui bahwa regulasi di Indonesia memang terlalu banyak, berbelit dan tumpang tindih, sehingga dinilai menghambat akses pelayanan publik dan kemudahan berusaha. Dan dalam sistem kapitalistik saat ini, sangat tidak biasa deregulasi terjadi demi kepentungan rakyat. Yang ada hanyalah kepentingan para pengusaha besar. Mereka tidak sabar menempuh jalur konvensional untuk merevisi undang-undang satu persatu yang itu membutuhkan waktu yang lama. Berpuluh-puluh tahun, bahkan bisa 50 tahun lebih. Inilah wajah asli demokrasi. Legislasi hukum biasa direkayasa sesuai kepentingan penguasa yang dikendalikan para pengusaha. Mereka biasa berkolusi untk menentukan suatu kebijakan. Kalau sudah seperti ini, rakyat hanya tinggal gigit jari. Semboyan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat hanya ilusi.
Sebagaimana pendapat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang di lansir cnnindonesia.com(16/02/2020), menyebut bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan bentuk sikap otoriter pemerintah. Ini adalah aturan yang dirumuskan Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bima juga menyebut RUU itu berbahaya. Sebab mengandung banyak aturan yang merugikan, terutama untuk Pemerintah Daetah. Hal ini dapat diungkap Bima merujuk paa draft yang ia dapat. "Saya melihat akhir-akhir ini kecenderungan kembalinya watak otoriter itu ada. Walaupun justifikasinya untuk pembangunan yang efektif, tapi bahaya, banyak hal dikorbankan. Sebagai contoh onibus law," kata Bima dalam diskusi yang digelar Indo Barometer di Hotel Century Park, Jakarta, Minggu(16/2). Hal lain yang dikritik Bima adalah penghapusan kewajiban para perusahaan untuk mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya hal tersebut bisa mengurangi fungsi kontrol dari Pemerintah Daerah.
Sementara itu menurut katadata.co.id(28/01/2020), ada lima aturan kontroversial dalam Onibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Draft RUU Cipta Lapangan Kerja berisi 1028 halaman yang mengatur hari dan jam kerja, upah, bonus, hingga pesangon. Menurutnya sejumlah buruh yng tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), berunjuk rasa di Alun-alun Serang Banten. Mereka menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab para buruh mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Selain itu isinya dinilai akan semakin menurunkan kesejahteraan buruh dengan ditiadakannya kewajiban membayar pesangon, penghapusan peran serikat pekerja, mudahnya buruh di- PHK, serta pemberlakuan upah hanya berdasar jam kerja.
Dari beberapa pernyataan diatas, bisa kita lihat bahwa mereka biasa berkolusi dalam membuat kebijakan tanpa memperhatikan aspirasi yang ada dibawahnya. Nafsu memperkuat kekuasaan tercermin pada pernyataan bahwa omnibus law akan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. Inilah jurus sakti rezim yang sedang galau. Galau jikalau kekayaan dan kekuasaannya terancam. Karena bagi mereka kekayaan dan kekuasaan adalah dua hal yang diagung-agungkan.
Pemerintah makin kalap memuluskan kepentingan kaum kapitalis dan rela mengorbankan rakyat, menzalimi pekerja serta mengabaikan dampak terhadap lingkungan. Dan galau ketika selama ini rezim yang membangun ekonomi dan mengatasi pengangguran dengan basis investasi ternyata bukan solusi. Hingga makin menampakkan bobroknya demokrasi. Semakin nyata bahwa para kapitalis inilah sesungguhnya yang berkuasa dan diuntungkan. Mereka menjadikan pemerintahan sebagai alat untuk mempertahankan bahkan mengembangkan kekayaannya. Dan hal ini wajar terjadi mengingat sistem kapitalismelah yang diterapkan di negeri tercinta kita Indonesia.
Islam Punya Solusi
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Sempurna karena semua hukum dan aturannya bersumber dari Yang Maha Sempurna dan Maha Adil. Paripurna karena islam punya solusi menyeluruh atas semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan. Dalam Islam, pembuatan undang-undang adalah untuk memudahkan negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat sesuai dengan hukum syara'. Negara bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu. Negara berdaulat penuh dan tidak tunduk pada kepentingan pihak tertentu, aseng maupun asing.
Selain itu negara dalam islam berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap-tiap individu. Yang meliputi kebutuhan pangan, sandang dan papan. Negara sekaligus juga menjamin kebutuhan akan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Inilah politik ekonomi islam, yakni penerapan berbagai kebijakan yang menjamin pemenuhan kebutuhan primer tiap individu masyarakat secara keseluruhan disertai jaminan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kemampuan. Ketika pemenuhan kebutuhan hidup diselesaikan maka persoalan ketenagakerjaan juga dapat diselesaikan dengan tuntas. Permasalahan yang terjadi antara buruh dan pengusaha dapat diselesaikan sendiri sesuai dengan ketentuan hukum syariat. Pemerintah hanya sebagai pengawas sekaligus penengah jika ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan. Yang mana solusinya adalah menguntungkan kedua belah pihak yakni melalui hukum kontrak kerja (ijarotul ajir). Yang dengannya menjauhkan kedua belah pihak dari penzaliman satu sama lain. Saatnya kita kembali pada aturan Sang Pencipta yang akan membawa kemaslahatan umat tidak hanya di negeri tercinta ini tetapi juga negeri-negeri di seluruh dunia. Karena islam jika seluruh aturannya diterapkan secara menyeluruh akan membawa rahmat bagi seluruh alam. Inilah islam rahmatan lil ' alamin yang sesugguhnya.
Wallohu 'alam bishowab