DEMOKRASI.CO.ID - Rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan turut mengatur perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batubara atau PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).
Padahal, dalam UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara menegasikan hal tersebut. Dengan kata lain, perpanjangan IUP/PKP2B tidak bisa dilakukan jika telah melewati batas masa pertambangan dan atau masa perpanjangan yang sudah ditentukan.
Pada pasal 42 UU Minerba dijelaskan bahwa masa IUP eksplorasi pertambangan diberikan selama 3 sampai 8 tahun, tergantung jenis usaha pertambangan yang diberikan. Sementara, untuk IUP produksi pertambangan diberikan selama 5 sampai 20 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali dengan periode 5 hingga 10 tahun.
Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Khalisa Khalid menyatakan, pihaknya menolak rencana perpanjangan IUP yang dimasukkan di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Karena, UU Minerba sudah jelas mengatur masa berlaku IUP secara berkala, dengan memperhatikan asas kesehatan lingkungan hidup.
"RUU (omnibus law) ini juga akan memfasilitasi kembali PKP2B yang akan berakhir, memberikan suatu kemewahan baru yang seharusnya kalau menggunakan UU Minerba udah enggak bisa," kata Khalisa saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
Khalisa berpandangan, aturan IUP/PKP2B yang akan dimasukan ke dalam omnibus law ini cenderung mengakomodir kepentingan pengusaha. Hal itu dapat terlihat dari minimnya pelibatan masyarakat dalam pembahasan penyusunan draf UU ini.
Hal itu, lanjut Khalisa, juga dapat dilihat dari usaha pemerintah Presiden Jokowi periode pertama untuk merevisi UU 4/2009 tentang Minerba. Di mana, terdapat beberapa poin pasal yang meberikan keistemawaan terhadap pengusaha pertambangan.
Misalnya saja pada pasal 172-D yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciutkan luas wilayah konsesi badan usaha milik negara (BUMN). Sementara di pasal 169 pemerintah membuka peluang bagi pengusaha pemegang PKP2B untuk mengajukan permohonan perluasan wilayah usaha hingga di luar area konsesi mereka.
Adapula pengubahan aturan mengenai hak kelola lahan usaha pertambangan korporasi swasta yang habis masa kontraknya kepada BUMN. Di mana, pemegang PKP2B dapat memperpanjang otomatis izin usahanya selama sepuluh tahun.
Oleh karena itu, Khalisa berkesimpulan bahwa pemerintahan saat ini belum memperlihatkan niat baik mengenai tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia yang baik. Justru pemerintah cenderung menyatukan diri dengan segelintir elit politik dan ekonomi untuk menguasai SDA yang ada.
"Artinya memang kekhawatirannya seperti itu iya. Karena kita tau selama ini dalam praktiknya investasi korporasi ini sudah berkelindan jadi satu. Oligarki menguasai ekonomi dan menguasai politik," pungkas Khalisa.