logo
×

Kamis, 20 Februari 2020

Menteri Sri Mulyani Bakal Naikkan Cukai Plastik jadi Rp 30 ribu/Kg

Menteri Sri Mulyani Bakal Naikkan Cukai Plastik jadi Rp 30 ribu/Kg

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pengenaan cukai plastik akan meningkatkan penerimaan negara. Adapun tarif cukai plastik diusulkan sebesar Rp 30 ribu/kg atau Rp 200/lembar plastik.

“Usulan cukai plastik ini berlaku bagi kantong kresek. Besaran tarif cukai tersebut sesuai dengan kajian komprehensif yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Dengan besaran Rp 30 ribu/kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp 200,” tutur Sri Mulyani berdasarkan keterangannya, Kamis (20/2/2020).

Mamin Ringan dan Kendaraan Kena Cukai, Wamenkeu : Masih DikajiErik Thohir Ancam Tutup BUMN Yang MerugiJaga Profesionalisme, Ketua BPK Resmikan Organisasi Profesi Pemeriksa IPKN

Menurutnya, kebijakan cukai plastik sudah harus dilakukan. Pasalnya Indonesia menjadi negara urutan kedua penyumbang sampah plastik terbanyak ke laut.

Selain itu, pengenaan cukai plastik juga akan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dari tarif tersebut pemerintah memperkirakan dapat memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp 1,6 triliun.

“Berdasarkan data yang dimiliki, produksi plastik di Indonesia sebanyak 107 juta kg per tahun. Pengenaan cukai ini akan menurunkan konsumsi sebesar 50% atau hanya menjadi 53 juta kg per tahun. Dari asumsi tersebut pemerintah akan mendapat penerimaan Rp 1,6 triliun per tahun,” jelasnya.

Sementara itu, penerapan cukai plastik juga akan membuat Indonesia menjadi negara yang ramah lingkungan.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: