DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Agama, Fachrul Razi menyebutkan bahwa ada rencana sertifikasi halal dapat dilakukan otoritas selain Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal tersebut bersaam dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang juga menyinggung hal yang sama.
Sederhananya, beberapa organisasi masyarakat akan memiliki otoritas untuk memberikan label halal jika RUU tersebut disahkan.
Fachrul Razi mengakui bahwa Kementerian Agama berupaya untuk melakukan serangkaian hal yang dapat mempermudah masyarakat.
"Terkait hal tersebut, kami ingin adanya percepatan dan juga bagi (usaha) mikro dan kecil dapat dibebaskan dari biaya" ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2).
Dia menyebutkan bahwa dalam proses mendapatkan sertifikasi halal oleh MUI selama ini memang membutuhkan biaya yang telah disepakati oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian agama.
Perizinan halal yang berpusat hanya di MUI juga dianggap tidak terlalu baik oleh Kemenag.
"Tapi saya kira gak baik juga kalau terpusat (sertifikasi Halal oleh MUI), nanti kita tunggu aja pembahasan dari DPR" tandasnya. 15Ind (rmol)