DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap Rp 46 miliar. Nurhadi dan menantunya, Rezky beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Ke manakah Nurhadi dan Rezky?
detikcom mencoba menyusuri jejak Nurhadi dan Rezky di kawasan Senayan, tepatnya di Patal Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020). Disebut-sebut, Nurhadi memiliki rumah di kawasan itu. Rumah yang dimaksud kosong seperti tak berpenghuni. Warga di sekitar pun enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kepemilikan rumah tersebut.
Di depan rumah terlihat pagar-pagar yang terbuat dari kayu meninggi hampir menutupi sebagian badan rumah. Terlihat dari jauh rumah bertingkat dua dengan lapisan cat putih dan hijau. Design rumah tersebut hampir menyerupai rumah milik Nurhadi di Kawasan Hang Lekir dilihat dari ventilasi udara yang nampak dari luar.
Ketua RT 1/7 Ningga Siagian (36) mengatakan rumah tersebut sudah tidak berpenghuni selama kurun 6 bulan. Namun, Ningga menyebut dari data yang ia miliki rumah tersebut dihuni atas nama Rezky. Diketahui, Rezky merupakan menantu dari Nurhadi.
"6 Bulan kosong rumahnya. Pokoknya yang ada di rumah itu Rezky," imbuh Ningga.
Ningga menyebut beberapa surat dari KPK sampai kepadanya atas nama Rezky. Namun karena kondisi rumah yang kosong, kata Ningga, akhirnya ia memasukan surat tersebut ke kotak surat di rumah Rezky.
"Iya ada beberapa surat juga dititipkan ke kami ya, mungkin (surat dari KPK). Saya masukin ke kotak surat," imbuhnya.
Diketahui, pada Selasa (20/2) detikcom mencoba mendatangi rumah Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan, untuk menyusuri rumah Nurhadi. Rumahnya memanjang dari Jalan Hang Lekir V hingga Jalan Hang Lekir VIII.
Nomor rumah di Jalan Hang Lekir V adalah Nomor 6, sedangkan di Jalan Hang Lekir VIII adalah Nomor 2. Sepanjang rumah itu ditutup pagar berwarna hijau setinggi 2 meter. Rumah ditingkat dua lantai dan memanjang.
Pada Desember 2019, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi 'mafia pengadilan' dengan nilai suap-gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Dalam kasus ini, keluarga Nurhadi kompak tidak menghadiri pemeriksaan KPK. Yaitu Nurhadi, Tin, anaknya (Amalia), dan mantunya (Rezky). Akhirnya, Nurhadi dan Rezky dinyatakan buron oleh KPK.(dtk)