logo
×

Rabu, 05 Februari 2020

Memahami Pembentukan Panja Jiwasraya dan Bedanya dengan Pansus

Memahami Pembentukan Panja Jiwasraya dan Bedanya dengan Pansus

DEMOKRASI.CO.ID - Tak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, kasus Jiwasraya juga menjadi perhatian DPR. Para anggota DPR memang memiliki hak untuk ikut andil dalam mencari tahu penyebab suatu isu yang menjadi perhatian publik dari kebijakan eksekutif (pemerintah).

Saat ini pembentukan panitia kerja (panja) sudah dilakukan di Komisi III (hukum), Komisi VI (BUMN) dan Komisi XI (Keuangan) DPR RI. Namun, dua fraksi di DPR yakni Demokrat dan PKS ngotot membentuk panitia khusus (Pansus).

Lantas apa perbedaan panja dan pansus?

Panja

Panitia kerja (panja) di dalam Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2014, dijelaskan dalam Pasal 98 yang berbunyi: "Alat kelengkapan DPR selain pimpinan DPR dapat membentuk panitia kerja."

Dalam pasal 100 ayat 1 disebut: "Panitia kerja bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya."

Untuk lingkup kerja, diatur dalam pasal 100 ayat 2 dikatakan: "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia kerja dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum."

Selanjutnya di Pasal 100 Ayat 3 dijelaskan: "Tata cara kerja panitia kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya."

Di ayat 4 disebutkan, panitia kerja bertanggung jawab kepada alat kelengkapan DPR yang membentuknya. Serta di ayat 5 dikatakan, panitia kerja dibubarkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.

Sementara itu, hasil kinerja panja apakah cukup atau perlu ditingkatkan tergantung dari AKD yang membentuknya, seperti bunyi ayat 6: "Tindak lanjut hasil kerja panitia kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya."

Komposisi keanggotaan sendiri sesuai bunyi pasal 99 Tatib DPR yakni: "Ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya dengan sedapat mungkin didasarkan pada perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi."

Artinya panja adalah sebuah tim yang dibentuk oleh komisi di DPR terkait (AKD) untuk mengusut sebuah kasus yang menjadi sorotan publik. Dan hanya bertanggungjawab pada komisi yang membentuknya.

Pansus

Panitia khusus (pansus) diatur dalam pasal 93 Tatib DPR yang berbunyi: "Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara."

Tata cara pelaksanaan tugas sendiri diatur dalam Pasal 96 ayat 1 yang berbunyi "Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR."

Dalam pasal 97, diatur ruang lingkup tugas pansus lebih luas, yakni dapat melakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus/tim kecil dan atau rapat tim sinkronisasi.

Apabila ada mekanisme lain yang dipandang perlu untuk membuat sebuah kasus terang-benderang, pansus juga bisa mengusulkan mekanisme lain.

"Dalam melaksanakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat," bunyi ayat 2 pasal 97 Tatib DPR.

Dalam pasal 94 ayat 2, diatur juga jumlah anggota pansus yang maksimal berjumlah 30 orang. "Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 (tiga puluh) orang."

Terkait masa waktu bekerja diatur dalam Pasal 96 Ayat 3: "Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai," demikian Bunyi Pasal 96 Ayat 3 Tatib DPR.

Artinya, pansus sendiri akan dibubarkan oleh keputusan kolektif DPR melalui rapat paripurna. Pansus bertanggungjawab kepada seluruh anggota DPR.

Pansus biasanya akan diikuti dengan pelaksanaan hak anggota DPR. Mulai dari angket, interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Hal itu diatur dalam Pasal 164 Tatib DPR:

(1) DPR mempunyai hak:

A. Interpelasi
B. Angket dan
C. Menyatakan Pendapat

(2)  Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3)  Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a. kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau:

c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Usulan pembentukan pansus angket Jiwasraya telah dilakukan oleh Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS. Sebanyak 104 anggota F-Demokrat dan F-PKS telah membubuhkan tandatangan usul pembentukan pansus angket Jiwasraya.

Tata cara pelaksanaan hak angket sendiri diatur detail di dalam Pasal 169 ayat 1:

(1)  Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang Anggota dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.

(2)  Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

a.materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.

(3)  Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir.

Pendek kata, panja akan bertanggungjawab pada pimpinan komisi saja, dan pansus angket akan bertanggungjawab kepada rapat paripurna DPR.

Pansus memiliki kewenangan yang lebih besar ketimbang panja. Sebab pansus dapat memanggil pihak terkait secara paksa. Hal itu diatur dalam Pasal 175 Tatib DPR:

Pasal 175

(1)  Panitia khusus meminta kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat meminta secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya.

(2)  Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus.

Peta politik di DPR sendiri kini mayoritas fraksi parpol pemerintah ingin kasus Jiwasraya cukup ditangani oleh panja saja, namun dua fraksi di luar pemerintah ingin agar kasus Jiwasraya diusut dengan mekanisme pansus. Bagaimana menurutmu?
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: