DEMOKRASI.CO.ID - Istana menjawab pernyataan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera yang menyebut adanya kemungkinan peluang korupsi dalam omnibus law. Istana menilai pernyataan Mardani meresahkan masyarakat.
"Masak argumentasinya begitu, karena mesti jelaskan supaya jangan menimbulkan keresahan kepada masyarakat kalau umpama beliau menjelaskan ada reasoning," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/2/2020).
Omnibus law cipta lapangan kerja, menurut Ali untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Omnibus law juga menyederhanakan aturan yang memperlambat pertumbuhan ekonomi.
"Presiden (Joko Widodo) mengatakan karena perubahan dunia cepat terjadi sehingga diperlukan keputusan yang cepat juga, maka omnibus law ditujukan untuk mempercepat proses ekonomi salah satunya cipta lapangan kerja," ujar dia.
"Umpama Mardani tidak mengemukakan refrensi kuat menurut saya pada akhirnya berakibat membuat keresahan di publik tanah air, nggak boleh karena pemerintah sedang memacu kerja nyata," imbuh dia.
Dia meyakini omnibus law tidak kemungkinan berpeluang korupsi karena ada lembaga KPK. Oleh sebab itu, Mardani diminta Ali tidak membuat pernyataan yang meresahkan di publik.
"Tidak mungkin (omnibus law berpeluang korupsi), karena kita pemerintah sudah menyetujui revisi UU, UU KPK sudah ada, ada dewas KPK. Jangan lah membuat keresahan ditengah masyarakat dari langkah kerja, boleh mengkritik pemerintah, tidak menutup diri untuk dikritik tetapi harus juga bisa memberikan jalan keluar, jangan hanya bisa mengkritik kemudian tidak bisa memberikan jalan keluar," tutur Ali.
Sebelumnya, Mardani menyebut adanya kemungkinan peluang korupsi dalam omnibus law. "Yang kedua, saya ingin angkat peluang ada korupsi besar di undang-undang yang disebut omnibus law. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ujar Mardani dalam Sarasehan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) #16 yang bertajuk 'Indonesia Maju: Prasyarat Nirkorupsi', di Sekretariat DN-PIM, di Jalan Warung Jati Timur Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Menurut Mardani, seharusnya undang-undang induk omnibus law tetap, sedangkan undang-undang yang bermasalah dijadikan satu. Dia mengatakan versi omnibus law saat ini dapat menyebabkan korupsi yang tidak terprediksi.
"Menurut kami, omnibus law itu undang-undang induknya tetap, pasal-pasal yang bermasalah di beberapa undang-undang dikumpulkan jadi satu. Jangan malah.. yang versi sekarang seluruh 79 undang ini akan batal dengan sendirinya dengan ada undang-undang omnibus law," kata Mardani
"Kalau ini yang terjadi maka bisa ada kekosongan, bisa ada demikian banyak unpredictable korupsi," sambungnya.(dtk)