DEMOKRASI.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan masker ilegal di Jalan Raya Cakung, Rototan Cilincing, Jakarta Utara.
Dari penggerebakan itu, 60 kardus yang berisi total 3.000 box masker siap edar hasil produksi berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ribuan masker ilegal itu diproduksi oleh PT Unatech Mega Persada yang memanfaatkan isu virus corona.
“Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara. Disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker , hingga akhirnya banyak pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi masker ilegal,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).
tidak memiliki izin Depkes dan SNI (Standart Nasional Indonesia).
Tim kemudian melakukan pengembangan ke Gudang tempat pengambilan masker, yang berada di Wilayah Cakung Cilincing Jakut. Kemudian ditemukan kembali 1.500 box.
“Kalau ditaksir senilai Rp. 360 juta,” ungkapnya.
Dari pengungkapan itu, 10 pelaku berhasil diamankan berinisial YRH, EE F, DK, SL, SF, ER, D, S, LF.
Para pelaku dikenakan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ncaman sanski pidana penjara maksimal 5 Tahun dengan denda maksimal Rp. 50 Miliar.