DEMOKRASI.CO.ID - ARTIS Lucinta Luna mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa dirinya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mempersilahkan artis Lucinta Luna mengajukan rehabilitas.
“LL telah mengajukan rehabilitasi,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Yusri menyebut, pengabulan rehabilitas itu merupakan kebijakan itu diputuskan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Hanya saja, pihaknya tetap akan menyelidik permohonan tersangka.
“Permohonan tetap kita selidiki ya,” ujarnya.
Diketahui, polisi menangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat bersama dengan ketiga rekannya yaitu H, D, N yang juga ikut diamankan pada saat pengeledahan, Selasa (12/2).
Pada saat penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan tiga obat yang diduga ekstasi di keranjang sampah. Selain itu, polisi menemukan dua jenis obat di dalam tas Lucinta.
Tim kemudian mengembangkan kasus tersebut, berhasil meringkus IF alias FLO, pemasok psikotropika untuk selebriti Lucinta Luna. IO diringkus pada Rabu (12/2) pagi. (fir/pojoksatu)