logo
×

Jumat, 28 Februari 2020

KPK Cecar Hasto Kristiyanto Dan Donny Tri Istiqomah Karena Ada Bukti Percakapan Dengan Wahyu Setiawan

KPK Cecar Hasto Kristiyanto Dan Donny Tri Istiqomah Karena Ada Bukti Percakapan Dengan Wahyu Setiawan

DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar para saksi kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 berdasarkan percakapan dengan para tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto kemarin Rabu (26/2) merupakan pemeriksaan untuk konfirmasi berdasarkan percakapan dari barang bukti elektronik yang dimiliki penyidik.

Konfirmasi percakapan para saksi dengan tersangka bukan hanya dengan Hasto Kristiyanto, melainkan dengan Advokat DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah yang diperiksa pada hari ini Kamis (27/2).

"Saksi ini kan menerangkan perbuatan para tersangka. Tentunya kemudian, saksi dikonfirmasi percakapan dengan para tersangka yang empat itu, diduga ada komunikasi melalui sarana barbuk (barang bukti), ada isinya karena ada percapakannya, termasuk dikonfirmasi kepada para saksi tersebut," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (27/2).

Bukti elektronik percakapan antara saksi yang dipanggil dengan para tersangka kata Ali berkaitan dengan perkara suap.

"Mengenai isi percapakan secara umum, tentu masih berkaitan dengan perkara ini. Yaitu dugaan adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang, masih seputar itu," ungkap Ali.

"Tentu penyidik KPK akan fokus pada pembuktian pasal-pasal yang ditersangkakan terkait dengan adanya adugaan pemberian dan penerimaan suap," sambungnya.

Selain itu, Ali membeberkan bahwa bukti percakapan yang dimaksud merupakan hasil sadapan yang dilakukan oleh tim penyelidik sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

"Isi komunikasi terkait di barbuk elektronik hp (handphone). Menaikkan penyelidikan ke penyidikan kan salah satunya bukti permulaan yang cukup bahwa adanya bukti percakapan, sadapan, petunjuk, barang bukti uang, keterangan saksi dan sebagainya di dalami dan ditanyakan secara lengkap kepada saksi yang dipanggil kembali karena itu kan proses pendalaman," pungkas Ali.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: