logo
×

Rabu, 26 Februari 2020

Kasus Sunda Empire, Polda Jabar Tolak Permohonan Penangguhan Rangga

Kasus Sunda Empire, Polda Jabar Tolak Permohonan Penangguhan Rangga

DEMOKRASI.CO.ID - Polda Jawa Barat menolak permohonan penangguhan penahanan oleh pengacara Rangga, yang merupakan tersangka kasus sunda empire.

Menurut Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiono mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan oleh pengacara Rangga kami tolak.

“Penolakan tersebut dengan alasan yang kuat,” jelas Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Suhartiono, Rabu (26/2) di gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Dirkrimum menambahkan, bahwa alasan penolakan perihal pengajuan penangguhan penahanan adalah karena tersangka ada dugaan melakukan tindak pidana lain.

“Kami menduga hal itu. Apalagi syarat pengajuan penangguhan penahanan kan tidak melakukan tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti, itu menjadi penting bagi syarat pengajuan penangguhan penahanan,” paparnya.

Sebelumnya pihak pengacara Rangga melakukan pengajuan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar tanggal 18 Februari 2020 lalu.

Dalam penangguhan penahanan, anak kandung Rangga jadi penjamin.

“Penjaminnya anaknya, Umar Sasana,” ucap Misbahul Huda, kuasa hukum Raden Rangga, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2/2020).

Misbahul mengatakan anak Rangga menjamin ayahnya tetap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Anak Rangga juga menjamin bahwa ayahnya itu tidak akan melarikan diri.

“Ada rekomendasi keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengganggu proses pemeriksaan,” kata Misbahul.

Penangguhan penahanan ini dilakukan melalui pengacaranya. Menurut Misbahul, penangguhan ini sebagai bagian dari hak Rangga selaku tersangka.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: