DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Elevan Yusmanto mendesak pemerintah membatalkan pembahasan mengenai Omnibus Law. “Kalau pemerintah tetap melanjutkan Omnibus Law bermasalah ini, KAMMI akan turun ke jalan bersama rakyat untuk menolaknya,” kata Elevan dalam siaran tertulisnya, Selasa, 18 Februari 2020.
KAMMI menilai Omnibus Law yang diusulkan pemerintah, khususnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, berpotensi membuat pemerintah semakin otoriter. Salah satunya Pasal 170 yang menyebutkan bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang dengan peraturan pemerintah. “Ini kan aneh dan berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
Ketua Kebijakan Publik KAMMI Abdussalam menambahkan, omnibus law jelas-jelas memunculkan wajah otoriter. “Negara demokratis mana yang membiarkan Presiden dapat mengubah undang-undang? Jelas sekali dalam terselip pasal akan wajah otoriter pemerintah,” kata Abdussalam.
Menurut dia, undang-undang seharusnya dibuat demi kepentingan rakyat melalui wakil rakyat di DPR. Jika pemerintah bisa mengubah UU dengan PP, kata dia, maka pemerintah akan melawan kehendak rakyat itu sendiri.
Mengenai Pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan bahwa terjadi salah ketik. Pasal 170 dalam draf menyebut pemerintah bisa mengubah UU melalui PP. Namun, Yasonna menduga ada kesalahan dalam penulisan pasal terkait.
Omnibus Law ini tidak hanya diprotes KAMMI, tapi juga berbagai kalangan. Salah satu pemrotes lainnya adalah kalangan buruh (tpc)