logo
×

Rabu, 26 Februari 2020

Kajati DKI Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Penyiram Novel Baswedan

Kajati DKI Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Penyiram Novel Baswedan

DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta telah menerima penyerahan tersangka RK dan RB berikut barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polda Metro Jaya.

Kasi Penkum Kajati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa kemarin (25/2).

“Pelimpahan tahap II ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya Sprindik perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Pebruari 2020,” kata Nirwan dalam keterangannya, Rabu (26/2).

Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.

Usai menerima tersangka berikut barang bukti, sambung Nirwan, maka sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP JPU akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.

Nirwan menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Saat ini kedua tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok selama 20 hari kedepan.

“Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan,  penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob,” pungkas Nirwan.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: