logo
×

Jumat, 28 Februari 2020

Jual Janda Rp 700 Ribu, Mahasiswi Mucikari Pasrah Dituntut 7 Bulan

Jual Janda Rp 700 Ribu, Mahasiswi Mucikari Pasrah Dituntut 7 Bulan

DEMOKRASI.CO.ID - Ni Putu CS, 19, dituntut pidana penjara 7 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), atas kasusu perkara asusila.

Yang menarik, mahasiswi yang menjual temannya untuk diajak kencan singkat ini tidak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Jaksa penuntut umum I Gede Gatot Hariawan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 296 KUHP, karena menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar JPU I Gede Gatot Hariawan usai sidang tertutup kemarin.

Pihaknya menuntut terdakwa lebih ringan dari ancaman hukuman, karena terdakwa masih muda dan ada harapan untuk berubah. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah,” jelasnya.

Menariknya, Kasipidum Kejari Jembrana ini mengatakan bahwa terdakwa tidak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim dengan ketua Fakhrudin Said Ngaji.

“Terdakwa tidak meminta keringanan, katanya cukup segitu (7 bulan),” ungkapnya. Perkara asusila tersebut terjadi pada bulan November 2019 lalu.

Terdakwa menawarkan korban, Ni Luh Putu E, pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan. Terdakwa dan korban statusnya sebagai teman. Komunikasi dengan pria yang memesan melalui pesan Whatsapp.

Terdakwa menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang dengan tarif short time Rp 700 ribu, apabila full time seharga Rp 1,7 juta.

Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.

Imbalan dipotong dari transaksi yang telah disepakati. Setelah transaksi, polisi akhirnya menangkap terdakwa.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: