DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tak sepakat dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.yang akan menarik seluruh suntikan dana atau subsidi yang diberikan pemerintah kepada (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah ini akan diambil jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikukuh ingin membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan bukan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Karena bukan lagi BUMN, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan publik," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam (19/2/2020).
Iqbal menerangkan, pemilik BPJS ada tiga kelompok. Pertama adalah pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah sebagai pihak yang menalangi iuran BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI).
"Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik," kata dia.
Dalam hal ini, DPR sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sampai dengan akhir 2019 pemerintah telah menambal defisit BPJS Kesehatan hingga mencapai Rp13 triliun. Adapun defisit BPJS Kesehatan diperkirakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menembus angka Rp32 triliun.(ts)