DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan tembak di tempat terhadap Harun Masiku, tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang masuk daftar pencarian orang alias buron.
Menurut Neta, dengan perintah itu maka semua anggota Polri bisa serius menangkap Harun dalam keadaan hidup ataupun mati.
"Kapolri Idham Azis sudah saatnya mengeluarkan perintah tembak di tempat terhadap Harun Masiku," kata Neta, Sabtu (8/2).
IPW menilai sikap tegas perlu dilakukan Polri setelah Kapolri Idham menyatakan sudah menyebar DPO terhadap Harun Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia.
Meskipun sudah menyebarkan DPO ke semua penjuru tanah air, tetapi anggota Polri tidak kunjung bisa menangkap Harun.
"Untuk itu Polri harus bisa bersikap lebih tegas lagi, yakni memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan tembak di tempat, hidup atau mati, agar Harun keluar dari persembunyiannya," paparnya.
Menurut dia, dengan adanya perintah tembak di tempat ini Harun pasti berpikir dua kali untuk tetap bersembunyi.
Bagaimanapun, berbagai manuver politik yang dilakukan Harun selama ini, yakni pindah partai, berusaha masuk ke DPR hingga bersembunyi dari kejaran KPK, adalah untuk mempertahankan hidup dan melanggengkan eksestensi maupun karier politiknya.
Neta menjelaskan bahwa Harun diduga adalah saksi kunci dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Wahyu yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
Sejak OTT terjadi pada 8 Januari 2020 lalu terhadap Komisioner KPU, Harun tenggelam bak ditelan bumi.
"IPW mendesak Polri agar bekerja cepat membantu KPK untuk segera menangkap Harun. Sebab sudah sebulan Harun belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran di luar," jelas Neta.
Dia menjelaskan akibat belum ditangkapnya Harun, proses pengungkapan kasus suap itu menjadi terhambat.
Menurut Neta, mengingat Harun adalah saksi kunci, bukan mustahil ada pihak-pihak yang berusaha menghabisi nyawanya agar kasus suap di KPU tidak terungkap dengan terang benderang.
Untuk itu Polri perlu melindungi Harun, salah satunya dengan perintah tembak di tempat agar yang bersangkutan mau segera menyerahkan diri atau keluar dari tempat persembunyiannya.
"Kemudian diamankan serta diserahkan ke KPK agar kasusnya terselesaikan dengan tuntas dan nyawa Harun terselamatkan dari pihak-pihak yang hendak menghabisinya," kata Neta. (*)