logo
×

Kamis, 27 Februari 2020

Guru SMPN 1 Turi Digunduli Polisi, Ini Penjelasan Mabes Polri

Guru SMPN 1 Turi Digunduli Polisi, Ini Penjelasan Mabes Polri

DEMOKRASI.CO.ID - Tindakan polisi yang menggunduli tiga guru SMPN 1 Turi, Sleman, yang menjadi tersangka peristiwa Susur Sungai dikecam banyak pihak.

Tindakan itu juga dinilai sangat berlebihan. Seharusnya, polisi tidak memperlakukan ketiga guru tersebut layaknya pelaku kriminal berat.

Publik pun beramai-ramai melontarkan kecaman kepada polisi yang dinilai bertindak di luar batas kewajaran.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menegasakan, bahwa Polri pada prinsipnya selalu melindungi berbagai aspek hak asasi manusia (HAM) kendati berstatus sebagai tersangka.

“Jadi bagian dari itu juga sebenarnya harus kami lindungi,” kata Asep di Bareskrim Polri, Rabu (26/2/2020).

Karena itu, ia memastikan Mabes Polri akan mengkonfirmasi langsung aksi penggundulan itu ke Polres Sleman.

Hal itu untuk mengetahui alasan dan hal apa yang menjadi latar belakang penyidik menggunduli ketiga guru dimaksud.

“Kita akan konfirmasi ke Yogyakarta karena dalam beberapa kesempatan kita melindungi berbagai aspek HAM meskipun dia tersangka,” tandas Asep.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Kombes Yuliyanto berjanji akan melakukan pemeriksaan untuk mengindentifikasi adanya pelanggaran dalam penggundulan tersebut.

Terutama kepada personel Polres Sleman yang bertugas.

“Propam Polda (DIJ) tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” jelasnya, Rabu (26/2/2020) dilansir dari Radar Jogja.

Yulianto juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan penggundulan.

Hanya saja tetap ada tahapan pemeriksaan. Mantan Kapolres Sleman ini juga meminta agar warga sabar mengikuti tahapan tersebut.

“Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan,” katanya.

Sebelumnya, protes juga disampaikan Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang menilai tindakan polisi menggunduli tiga guru SMPN 1 Turi itu adalah tindakan berlebihan.

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim juga menuntut hukuman berat kepada polisi yang telah mempermalukan ketiga guru dimaksud.

Sementara, Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Santriwan Salim meyakini, ketiganya sama sekali tidak memiliki niat mencelakakan siswanya.

Sebaliknya, apa yang dilakukan polisi dengan menggunduli dan mempertontonkannya ke publik adalah sebuah tindakan yang di luar batas.

Menurutnya, ketiga pelaku olah polisi telah diperlakukan seperti pelaku kriminal berat, seperti pembunuh atau pengedar narkoba.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: