logo
×

Rabu, 26 Februari 2020

Guru SMPN 1 Turi Digunduli Polisi, FSGI: Diperlakukan Kayak Pembunuh atau Begal

Guru SMPN 1 Turi Digunduli Polisi, FSGI: Diperlakukan Kayak Pembunuh atau Begal

DEMOKRASI.CO.ID - Tindakan oknum polisi yang menggunduli tiga guru SMPN 1 Turi, Sleman, yang dijadikan tersangka peristiwa Susur Sungai dikecam banyak pihak.

Tindakan itu juga dinilai sangat berlebihan. Seharusnya, polisi tidak memperlakukan ketiga guru tersebut layaknya pelaku kriminal berat.

Demikian disampaikan Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Santriwan Salim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2020).

Ia menyatakan, penggundulan tiga guru SMPN 1 Turi oleh oknum polisi itu akan berdampak terhadap psikologis muridnya dan keluarga guru.

Ada enam pernyataan sikap yang dikeluarkan FSGI menanggapi hal tersebut.

Pertama, pihaknya menyatakan mendukung proses hukum yang adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan mengedepankan azas praduga tak bersalah tehadap penyelesaian kasus susur sungai SMPN 1 Turi.

Kedua, kepolisian jangan terlalu berlebihan menggelandang, memamerkan guru di depan media, digunduli, dan perlakuan selayaknya pelaku kriminalitas berat.

“Sebab itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa tersangka Guru adalah pelaku kejahatan berat,” jelasnya.

Ketiga, polisi seharusnya memberikan perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik.

Dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal berat.

“Sebab guru serta pengurus Kwartir Pramuka tersebut adalah terduga penyebab musibah. Bukan pelaku kriminal layaknya pembunuh, pemakai narkoba, atau begal,” tegasnya.

Keempat, bahwa perlakuan kepolisian kepada tersangka guru tersebut akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru.

kelima, tersangka guru tersebut wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota/pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen.

Keenam, berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5, tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum berupa konsultasi hukum dan penasihat hukum.

“Dari Kemendikbud dan pemerintah daerah agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung,” terangnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: