DEMOKRASI.CO.ID - Gerakan Pemuda Ansor mengkritik Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sebelum diserahkan ke DPR disosialisasikan oleh pemerintah.
Menurut GP Ansor, RUU tersebut tidak jujur dan mengutamakan kepentingan pengusaha. "RUU yang tidak jujur. Karena dalam pengamatan dan kajian kami, RUU ini lebih merupakan RUU yang menitikberatkan pada investasi dan investor daripada menciptakan lapangan kerja dan para pekerja," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya, Selasa (18/2/2020).
GP Ansor juga menilai pemerintah meyakinkan publik agar menerima RUU ini lebih dengan argumen memperbanyak investasi dan menarik investor daripada narasi bagaimana menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja bagi banyak usia kerja produktif Indonesia agar lebih berdaya di era industri 4.0.
Menurut Yaqut, ada komunikasi publik yang buruk dari pemerintah kepada rakyat, dan sebaliknya, hingga akhirnya RUU ini disusun secara tidak jujur.
Dia mengatakan, jika pemerintah memiliki komunikasi publik yang baik, rakyat bisa diyakinkan bahwa revisi UU Investasi dan Penanaman Modal agar lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tren ekonomi yang lebih ramah lingkungan (eco-friendly) sekaligus berkelanjutan.
"Sama pentingnya dengan RUU Cipta Kerja yang menjamin dan mengupayakan semua usia produktif Indonesia, khususnya para pemuda, bisa bekerja dan memiliki kehidupan yang baik, sejajar dengan para pekerja di negara-negara maju," tuturnya. (Baca juga: 9 Poin Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Versi KSPI)
GP Ansor menilai penyusunan RUU Cipta Kerja ini tidak mengikuti pola penyusunan undang-undang yang baik dan demokratis.
Hal ini, kata dia, bisa dilihat bagaimana RUU Cipta Kerja yang menurut GP Ansor lebih tepat sebagai Omnibus Law RUU Investasi yang hanya dikonsultasikan kepada publik melalui Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Konsultasi Publik Omnibus Law (Kepmenko Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019) yang melibatkan hampir seluruh asosiasi pengusaha, pengusaha, dan pejabat pemerintahan (provinsi dan kabupaten/kota).