DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat sejumlah keputusan pada awal 2020. Keputusan Anies ada yang menuai kontroversi tajam, ada pula yang berwujud gebrakan penutupan tempat hiburan.
Keputusan Anies menyedot perhatian publik. Paling hangat, Anies memutuskan mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub 'Black Owl' di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pencabutan tersebut buntut penemuan 12 pengunjung yang terbukti positif narkoba.
Manajemen tempat hiburan malam berkonsep restoran & bar, Black Owl, meminta Anies bersikap objektif terkait pencabutan izin usahanya. Langkah Anies didukung penuh Komisi B DKI Jakarta, meski berdampak pada pengurangan pemasukan daerah.
Selain itu, ada keputusan Anies yang justru menuai kritik tajam. Salah satunya, Anies dinilai kecolongan lagi soal rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam surat izin pelaksanaan Formula E di Monas yang dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Anies dianggap tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sebab, belakangan, Ketua TACB Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pergelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Berikut gebrakan dan sorotan tajam ke Anies di 2020:
Gebrakan Anies
17 Februari 2020
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl di PIK. Pencabutan tersebut buntut penemuan 12 pengunjung positif narkoba.
Pencabutan izin usaha Restaurant dan Pub Black Owl terhitung sejak 17 Februari 2020. Diskotek itu tidak diizinkan beroperasi lagi.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia telah melakukan investigasi terkait hal itu. Hasilnya, menurut Cucu, pihak manajemen diskotek diduga lalai dalam melakukan pengawasan.
"Ya, sampai ada laporan-laporan masyarakat, terus Polda menindaklanjuti dengan razia dan ada yang positif 12 orang. Berarti lalai manajemennnya," kata Cucu ketika dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).
Cucu mengatakan penyegelan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Nanti itu Satpol PP yang segel," ujarnya.
Atas pencabutan itu, pihak manajemen Black Owl, Efrat Tio, pun mengklarifikasi bahwa tempat hiburan malamnya bukan diskotek seperti yang diberitakan di media dan sama sekali tidak melakukan peredaran narkoba di dalamnya.
7 Februari 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup atau mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. Hal ini dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjung positif narkoba di tempat itu.
"Sudah resmi TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) dicabut," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Menurut dia, ada pelanggaran Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Cucu mendasarkan atas bukti dari pemberitaan media massa.
"Berdasarkan pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu.
1 Januari 2020
Anies mengakui ada pencabutan surat izin usaha Diskotek Monggo Mas karena narkoba.
"Jadi Pemprov DKI prioritaskan untuk lindungi masyarakat dari dampak pelanggaran khususnya terkait narkoba. Kita sudah memiliki peraturan. Bila di sebuah tempat terbukti ada narkoba, tanpa surat peringatan, ditutup," ucap Anies kepada wartawan di Bundaran HI, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (1/1/2020).
Menurut Anies, dia menutup suatu diskotek atas laporan dari kepolisian. Dia ingin tempat hiburan di Jakarta tidak jadi tempat transaksi narkoba. Anies juga mengaku memberi perhatian pada tempat hiburan malam. Khususnya tempat yang sudah pernah diberi surat peringatan.
"Ini ancaman buat bangsa buat generasi muda, itu yang kita tegaskan, kita langsung tutup. Ada beberapa yang sedang pengawasan ketat," kata Anies.
Sorotan Tajam ke Anies:
11 Februari 2020
Kasus ini berawal saat Gubernur Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno soal tindak lanjut persetujuan Formula E di kawasan Monas. Dalam surat itu, Anies menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan Monas.
Dari surat yang diterima detikcom, Selasa (11/2), surat nomor 61/-1.857.23 tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 Februari 2020. Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mencium adanya ketidakberesan. Dia menyambangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadukan perihal dugaan manipulasi surat rekomendasi TACB DKI Jakarta soal Formula E di Monas. Rekomendasi yang dimaksud Prasetio adalah salah satu poin yang tercantum dalam surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tertanggal 11 Februari 2020.
Dalam surat bernomor 61/-1.857.23 perihal Tindak Lanjut Persetujuan Komisi Pengarah atas Penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka, poin dua menyatakan Pemprov telah memperoleh rekomendasi dari TACB. Namun Ketua TACB Mundardjito membantah memberikan rekomendasi tersebut.
"Kami sebagai Ketua Dewan dan fraksi kami melihat ada manipulasi lagi seakan-akan Kepala TACB Pak Mundardjito ini mengiyakan, padahal ini belum ada konfirmasi antara Gubernur dengan dia. Nah ini kan saya bertanya ke Pak Sesneg kenapa diperbolehkan," kata Prasetio di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana. Hendry mengatakan TACB tak dilibatkan untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas. Dia mengatakan yang berwenang mengeluarkan rekomendasi adalah Tim Sidang Pemugaran.
Prasetio berencana memanggil Anies. Prasetio meminta Anies mengklarifikasi perihal dugaan manipulasi surat rekomendasi TACB soal Formula E di Monas itu. "Saya akan memanggil (Anies). Hari ini saya masih punya palu, lho. Kalau dia kan punya uang, saya punya palu. Kalau palu ini nggak saya ketokin, nggak terjadi apa-apa. Kalau dia keras, saya keras," kata Prasetio.
Sejumlah anggota DPRD DKI angkat bicara. "Kecolongan lagi, Anies tidak cek isi surat yang dikirim," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco kepada wartawan, Kamis (13/2/2020). Basri mengaku bingung terhadap manipulasi rekomendasi dari TACB yang tercantum dalam izin tersebut. Dia mengaku bosan dengan miskomunikasi yang kerap kali terjadi di Pemprov DKI.
23 Januari 2020
PT Transportasi Jakarta mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) terkait pengunduran diri Agung Wicaksono. Berdasarkan hasil rapat, PT TransJakarta menunjuk Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut).
"Dalam RUPS LB ini dilakukan pemberhentian, penggantian, dan pengisian pengurus perseroan sebagai berikut. Memberhentikan Saudara Agung Wicaksono dari jabatannya sebagai Direktur Utama dan mengangkat Saudara Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1).
Namun, baru empat hari bertugas, penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) TransJakarta dibatalkan. "Donny Andy S Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) pada Senin, 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujar Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020).
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," imbuhnya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan harus terbukti 'cakap melakukan perbuatan hukum' dengan membuat surat pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum," ucapnya.
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 surat pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," imbuhnya.
PDIP mengingatkan Anies untuk tak lagi ceroboh soal penunjukan pejabat badan usaha milik daerah (BUMD).
"Harapan kami supaya benar-benar Pak Gubernur mengambil keputusan jangan ceroboh lagi, harusnya dia kan punya staf yang banyak. Punya badan yang mengurus spesial mengurus itu, dia harusnya untuk menentukan orang untuk memimpin perusahaan besar itu kan harus sudah melewati tahapan, sementara ini kita kan nggak tahu, kan mendadak juga, tiba-tiba ada persoalan ini, kan kurang elok dalam satu pemerintahan untuk kapasitas Pemprov DKI," kata anggota Komisi B DPRD DKI Fraksi PDIP, Pandapotan Sinaga, kepada wartawan, Senin (27/1/2020) malam.
Kini posisi Dirut TransJakarta diisi Pelaksana Tugas Yoga Adiwinarto. Pemprov DKI Jakarta mengakui kurang teliti saat seleksi Direktur Utama (Dirut) TransJakarta. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov DKI.
"Kurang teliti saja. Bagian seleksi kurang teliti. Sudah dievaluasi dan sudah diganti," ucap Sekretaris Daerah Saefullah kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).