DEMOKRASI.CO.ID - Entah setan apa yang merasuki hingga siswi SMA di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), ini mengajak adiknya bersetubuh. Hubungan sedarah itu membuahkan seorang bayi yang kemudian dibuangnya di saluran air.
Peristiwa ini terungkap setelah mayat bayi ditemukan di saluran air pada Minggu 16 Februari 2020. Polisi turun tangan menyelidikinya.
Usut punya usut, bayi nan malang itu ternyata dibuang oleh ibu kandungnya yang masih berstatus siswi SMA. Siswi SMA akhirnya diamankan polisi dan memberi kesaksian yang mengejutkan.
Berikut fakta di balik kasus siswi SMA pembuang bayi hasil bersetubuh dengan adik:
Melahirkan di Pinggir Kolam Ikan
Di hadapan polisi, siswi SMA ini melahirkan di dekat kolam ikan yang berada di pinggir rumahnya di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Dia mengaku bayi yang dilahirkannya dalam kondisi meninggal dunia. "Kalau pengakuannya, waktu anak lahir sudah meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi saat dihubungi, Rabu (19/2/2020).
Buang Bayi
Siswi SMA yang panik bukan kepalang itu mengaku langsung membuang bayinya
"Kalau pengakuannya, waktu anak lahir sudah meninggal, lalu dibuang ke saluran air," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi saat dihubungi, Rabu (19/2/2020).
Jasad bayi malang itu ditemukan warga di saluran air pada Minggu 16 Februari 2020.
Bersetubuh dengan Adik Dua Kali
Yang lebih mengejutkan lagi, siswi SMA ini mengaku bayi tersebut hasil persetubuhan dengan adiknya yang duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD). Hubungan layaknya suami istri itu dilakukannya dua kali.
"Dia mengaku berhubungan dengan adiknya. Adiknya kemudian diamankan (diperiksa), adiknya mengaku berhubungan badan," ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi saat dihubungi, Rabu (19/2/2020).
Berstatus Tersangka dan Ditahan
Kini, siswi SMA pembuang bayi masih berada di Polres Pasaman. "Kami masih tangani kasus terkait inses ini," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi saat dihubungi, Rabu (19/2/2020).
Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan siswi SMA itu sebagai tersangka dan menahannya. Menurut Lazuardi, tersangka dijerat dengan pasal pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
"Diancam pidana Pasal 80 ayat 3, ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 UU Perlindungan anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," sambung Lazuardi.(dtk)