DEMOKRASI.CO.ID - Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi kepada entitas-entitas yang dianggap telah mendukung program rudal Iran.
Diumumkan oleh Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (25/2), ada 13 entitas (termasuk individu) dari China, Irak, Rusia, dan Turki yang dikenai sanksi. Salah satunya adalah seorang warga negara China, Luo Dingwen yang pernah terlibat dalam pasokan barang-barang sensitif untuk program senjata Pakistan.
Selain itu, dari laporan MEMO, ada tiga perusahaan China yang ikut dikenai sanksi, yakni Baoding Shimaotong Enterprises Services Co Ltd, Gaobeidian Kaituo Precise Instrument Co Ltd, dan Wuhan Sanjiang Impor and Ekspor Co Ltd.
Sementara untuk perusahaan Turki sendiri bernama Eren Carbon Graphite Industrial Trading Co Ltd.
Atas tuduhan tersebut, mereka dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nonproliferasi Iran, Korea Utara, dan Suriah tahun 2000.
"Pengenaan langkah-langkah ini menggarisbawahi bahwa program rudal Iran tetap menjadi masalah proliferasi yang signifikan, "kata pernyataan Deplu.
"Pengenaan sanksi terhadap entitas asing ini adalah konsistensi upaya kami untuk menggunakan semua tindakan yang tersedia guna mencegah Iran dari memajukan kemampuan rudalnya," tambahnya.