DEMOKRASI.CO.ID - Jawaban tim hukum Dewan Pegawas KPK atas permintaan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) disayangkan lantaran dinilai normatif.
Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Mereka hanya menjawab normatif saja. Sedangkan yang kami inginkan buka-bukaan, seperti motonya KPK 'berani jujur hebat'. Buka-bukaan terkait dengan Hasto dan kawan-kawan," ucap kuasa hukum MAKI, Rizki kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Rizki menambahkan, pihaknya hanya ingin kejelasan soal dugaan keterkaitan Hasto Kristianto dan Donny dalam kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi PDI, Harun Masiku.
Tak hanya itu, pihaknya juga bicara terkait pernyataan KPK dan Dewas yang menilai MAKI tidak memiliki payung hukum sebagai organisasi masyarakat (Ormas) dan disebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Maki ini sudah berdiri sejak tahun 2007, sekarang sudah hampir 13 tahun lalu, kami bukan organisasi abal-abal. Mereka bisa bawa satu putusan mengenai kewenangannya, kami bisa bawa puluhan bahkan ratusan putusan yang menyatakan bahwa MAKI berwenang secara legal standing," tutupnya.(rmol)