DEMOKRASI.CO.ID - Wacana majunya Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilwalkot Solo tahun 2020 memunculkan kembali wacana dinasti politik. Namun, sebenarnya dinasti politik ini bukan barang baru bagi prses politik di Indonesia.
Dinasti politik di Indonesia masih terus terpelihara pasca tumbangnya rezim orde baru tahun 1998-1999. Bahkan, lembaga kajian politik, demokrasi dan kenegaraan bernama Nagara Institute menemukan 74 dinasti politik di Pilkada dan 174 dinasti politik di Pileg eksis.
Executive of Board Nagara Institute, Akbar Faizal mengatakan, 74 dinasti politik di ranah eksekutif itu tersebar di 25 Provinsi di Indonesia.
"Itu yang saya temukan. Dinasti politik yang dimaksud adalah dia bagian dari dinasti yang berkuasa sebelumnya (keluarga)," ucap Akbar dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema `Oligarki Partai dan Pengaruhnya di Sistem Pemerintahan`, di kantor Nagara Institute, Jalan Dukuh Patra III No. 57, Kuningan Barat, Jakarta Selatan pada Januari lalu seperti dikutip Rmol.
Kemudian, Akbar menyebutkan 174 dinasti politik di ranah pemilihan legislatif juga terjadi pada pemilu 2019 lalu. "Jadi dari 575 anggota DPR RI sekarang, 174 di antaranya adalah pilihan keluarganya sendiri," sebut Akbar.
Kelanggengan dinasti politik ini, dikatakan Akbar, adalah akibat dari kesalahan sistem regulasi dan sistem rekruitmen pemimpin yang terjadi di partai politik. "Dampaknya 447 Bupati dan Gubernur yang bermasalah secara hukum. Kenapa demikian? Karena dia hasil dari produk itu tadi (dinasti)," tambah mantan anggota DPR Fraksi Nasdem ini.