logo
×

Jumat, 07 Februari 2020

Dihina Monyet, Said Didu Minta Bantuan ke Wali Kota Risma

Dihina Monyet, Said Didu Minta Bantuan ke Wali Kota Risma

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu kesal seusai disebut monyet oleh seorang warganet. Ia menyamakan hal itu dengan kasus penghinaaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Said Didu merasa hinaan yang dilontarkan kepadanya lebih parah dibanding Risma. Maka dari itu, ia meminta bantuan ke Risma yang telah berhasil memenjarakan penghinanya. Hal itu disampaikan Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @masaid_didu.

"Apa Ibu Risma bisa membantu saya bagaimana caranya agar orang ini bisa ditindak seperti orang yang menghina Ibu? Ibu dikatakan kodok, ini saya dikatakan monyet. Ini lebih parah," cuit Said Didu, seperti dikutip Suara.com, Kamis (6/2/2020).

Said Didu lantas menjelaskan, keinginan untuk melaporkan penghinanya semata-mata karena ingin menguji penegakan hukum di Indonesia.

"Saya akan laporkan orang ini untuk menguji bagaimana penegakan hukum di negeri ini," imbuhnya.


Sementara cuitan yang dipermasalahkan Said Didu tersebut ditulis oleh akun @AbhizarKakek. Cuitan itu berbunyi seperti berikut.

"Ini monyet bicara apa sih. Maaf terpaksa aku bilang kau monyet dengan logikaku untuk mendeskripsikan tentang kau @msaid_didu," tulisnya.

Dalam cuitan selanjutnya, Said Didu pun menegaskan bila dirinya hanya ingin belajar dari Risma, supaya bisa segera memenjarakan pelaku.

"Saya hanya ingin belajar dari Ibu Risma @Tri_Rismaharini bagaimana cara melapor ke polisi @DivHumas_Polri agar bisa ditindaklanjuti secara cepat seperti laporan Ibu. Semoga beliau berkenan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Risma melaporkan pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil.

Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap Risma  yang berisi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".

Zikria pun kini masih menjalani hukuman di Polrestabes Surabaya setelah ditangkap di Bogor, pada 31 Januari 2020 lalu.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: