logo
×

Sabtu, 08 Februari 2020

Detik-detik Aksi Tohap Silaban: Ajak Duel Polisi-Berujung Tersangka

Detik-detik Aksi Tohap Silaban: Ajak Duel Polisi-Berujung Tersangka

DEMOKRASI.CO.ID - Tohap Silaban naik pitam dan mengajak duel polisi yang mengusirnya dari bahu Jalan Tol Angke, Jakarta Barat. Tohap kini menyandang status tersangka karena dinilai melawan petugas.

Aksi Tohap terekam video. Dalam video yang beredar, Tohap tampak sangat emosional saat itu.

"Ya udah tilang... tilang... tilang...," teriak Tohap sambil mendorong Rusdy.

"Pukul... pukul...," jawab Rusdy.

"Hah... copot baju lu. Ayo tilang, jangan banyak omong lu. Lu tilangin gua cari lu ntar," tantang Tohap lagi.

Terbaru, penyidik Polres Jakarta Barat telah menetapkan Tohap sebagai tersangka. Tohap diduga melanggar Pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat bertugas dengan ancaman 1 tahun (penjara).

Berikut detik-detik aksi Tohap Silaban:

Peristiwa ini berawal saat Bripka Rusdi dan Brigadir Eko Budiarto tengah berpatroli dan melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu jalan di ruas Jalan Tol Angke ke arah timur.

Diduga kuat, kendaraan-kendaraan tersebut berhenti di bahu tol untuk menunggu waktu ganjil-genap selesai. Untuk diketahui, ganjil-genap pada pagi hari berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Anggota PJR tersebut kemudian membunyikan sirene untuk menghalau kendaraan-kendaraan tersebut. Namun, hanya mobil Toyota Agya bernopol B-2340-SIH yang tidak mau jalan. Anggota PJR kemudian menanyakan surat-surat kendaraan kepada pengemudi tersebut yang diketahui merupakan Tohap Silaban sambil menjelaskan bahwa dilarang berhenti di bahu tol, kecuali dalam keadaan darurat.

Ketika sedang mencatat di surat tilang, pengemudi itu mengamuk. Dia kemudian mengajak Rusdy untuk berduel. Namun Tohap tidak terima. Dia mendorong, mencekik, hingga mengajak duel anggota PJR tersebut. Kejadian ini direkam oleh Brigadir Eko sebagai laporan kepada pimpinannya.

Tohap dilaporkan atas tindak pidana melawan petugas. "Karena memang melanggar Pasal 212 KUHP, di mana isinya tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat bertugas dengan ancaman 1 tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Pasal 212 KUHP berisi tentang 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'

Jumat, 7 Februari 2020
Malam Hari

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Dimitri Mahendra membenarkan adanya laporan dari Bripka Rusdy. Dimitri mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Iya betul, masih kita cari pelaku tersebut," kata Dimitri saat dihubungi detikcom, Jumat (7/2/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Dimitri menambahkan, pada saat kejadian, pelaku sudah diminta untuk ikut ke Polsek Tanjung Duren. Namun pengemudi tersebut menolak. "Untuk pengemudi tersebut tidak mau dibawa ke Polsek Tanjung Duren, maka kemudian dilaporkan oleh anggota ke Polsek" tuturnya.

Sabtu, 8 Februari 2020
Dinihari

Tohap sudah diamankan di Polres Jakarta Barat.

"Sudah ketangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020) dini hari.

Tohap ditangkap di kediamannya di Bekasi Barat, dan langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat.

Penangkapan Tohap Silaban, yang sudah dibawa ke Polres Jakarta Barat, juga terekam dalam sebuah video. Setiba di Polres Jakarta Barat, pelaku tampak diborgol. Tidak ada perlawanan dari Tohap. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi meminta pelaku kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.

"Saat ini Anda ditangkap sesuai keterangan terkait dengan tindak pidana 335 dan 212. Bisa mengerti? Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kita berikan, sekarang kooperatif, ikuti prosedur," kata Arysa kepada pelaku.

Pelaku kemudian langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.

Sabtu, 8 Februari 2020
Pukul: 10.00 WIB

Tohap kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka-red)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tengku Arsya Khadafi saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).

Kompol Arsya mengatakan, kasus ini akan dirilis di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, siang nanti pukul 14.00 WIB.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: