logo
×

Rabu, 19 Februari 2020

Demokrat: Kalau Alasannya Salah Ketik, Maka Pasal 170 RUU Ciptaker Harus Dihapus Semua

Demokrat: Kalau Alasannya Salah Ketik, Maka Pasal 170 RUU Ciptaker Harus Dihapus Semua

DEMOKRASI.CO.ID - Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR terus menuai polemik. Khususnya mengenai kewenangan pemerintah untuk mengganti ketentuan UU lewat Peraturan Pemerintah. Hal tersebut termaktub dalam pasal 170 RUU Ciptaker.

Pemerintah beralasan terjadi kesalahan ketik. Tapi bagi Wasekjen DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, alasan tersebut tidak masuk akal.

Menurutnya, jika memang alasannya salah ketik, maka seluruh ayat dalam pasal tersebut harus dihapus. Sebab, tiga ayat yang ada memang menghendaki pemerintah bisa mengubah ketentuan UU lewat Peraturan Pemerintah.

“Sesungguhnya itu jelas memang keinginan pemerintah,” tegasnya kepada redaksi, Rabu (19/2).

Dia yakin memang ada keinginan pemerintah untuk menerapkan pasal tersebut. Hanya saja, kenginan itu menabrak hirarki perundang-undangan. Artinya, jika tidak dihapus total, maka pemerintah tidak perlu cari-cari alasan pembenaran seolah-olah seluruh masyarakat tidak mengerti.

Salah ketik biasanya tidak substantif. Padahal jelas isi pasal ini sangat substantif,” tegasnya.

“Apakah salah ketik sepanjang itu? Salah ketik dalam bentuk 1 pasal & 3 ayat?” tanya anggota Komisi XI DPR itu.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: