DEMOKRASI.CO.ID - Menkumham Yasonna Laoly mengatakan akan memperbaiki bunyi Pasal 170 Bab XIII dalam draft Omnibus Law tentang Cipta Kerja.
Menurutnya itu hanya perkara teknis yang bisa diselesaikan cepat saat pembahasan di DPR.
Yasonna memastikan pemerintah tak perlu melakukan revisi ulang terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
“Itu hal teknis, nanti di DPR akan diperbaiki,” ujarnya, Senin (17/2/2020).
Menanggapi hal itu, Politisi Partai Demokrat mengaku heran dengan pernyataan Menkum Yasonna.
Pasalnya, jika itu hanya sekadar salah ketik, maka kesalahan menurutnya bukan lagi soal kesalahan teknis, tapi sudah pada kejanggalan isi.
“Seperti bodoh aja semua orang se Indonesia ini. Mana ada ceritanya salah ketik sampai 1 Pasal 3 ayat. Kalau tadi 1 kata, okelah! Isi dr Ayat 1 sampai 3 sistematis lagi saling berkaitan. Akui sajalah sejak awal niat kalian ya maunya seperti bunyi Pasal 170 ini. Biar bisa suka-suka,” ujarnya lewat akun Twitternya, Selasa (18/2/2020).
Draft Omnibus Law |
Lebih detilnya, Jansen menyoroti pasal 170 ayat 3 yang menyatakan pemerintah hanya berkonsultasi pada Pimpinan DPR saja. Sementara tidak semua fraksi mewakili kursi pimpinan.
“Mentang-mentang 5 pimpinan DPR hari ini semua koalisi pemerintah jd cukup konsultasi dgn mereka saja. “Busuk” kalau gitu niatnya dan melecehkan Partai² yg tdk punya wakil di pimpinan DPR. Pendapat di DPR itu disampaikan atas nama Fraksi masing² Partai!” tegasnya.
Draft Omnibus Law |
Ia meminta pemerintah jangan gegabah dengan isi UU Omnibus Law yang bisa seenaknya. Bukan tanpa alasan, Jansen bahkan mencium adanya upayan sistematis Super Power untuk meloloskan ‘niat busuk’ ke dalam Omnibus Law.
“Karna isinya kalau tidak membuat peraturan baru pasti MENGUBAH, MENGHAPUS pasal² di UU yg lain. Merevisi satu UU saja harus hati², ini sekali jalan mau “merevisi” sekaligus puluhan UU.” ujarnya.