DEMOKRASI.CO.ID - Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, diduga mulai gagal bayar bunga dan pokok simpanan anggota atau nasabah mulai pekan ini.
Michael, salah satu nasabah Indosurya Simpan Pinjam (ISP) yang tidak bersedia nama aslinya dimunculkan, mengatakan dana yang dia simpan di koperasi tersebut sudah tidak dapat diambil dan sudah mulai tidak diberikan bunga seperti yang dijanjikan di awal.
Dia mengatakan dana yang sudah dia investasikan di koperasi tersebut Rp 10 miliar, di mana dari dana tersebut dijanjikan imbal hasil keuntungan bunga sebesar 11% per tahunnya atau berarti Rp 1,1 miliar per tahun.
"Saya dihubungi orang dari Indosurya pada Selasa yang memberitahukan bahwa koperasi itu memutuskan tidak ada pembayaran bunga lagi [terhadap simpanan nasabah]," ujar laki-laki berumur 42 tahun tersebut kepada CNBC Indonesia, semalam (20/2/20).
Menurut dia, nasabah Indosurya Simpan Pinjam yang sudah dikabari tentang ketidakmampuan pembayaran bunga hanyalah yang memiliki simpanan lebih dari Rp 10 miliar.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan Indosurya Simpan Pinjam, VP Grup Indosurya Felix Fitzgerald Lumintang tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan CNBC Indonesia serta tidak mengangkat teleponnya ketika dihubungi.
Di situs institusi keuangan itu, Indosurya Simpan Pinjam menyatakan sudah mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sejak 27 September 2012 dengan nomor badan hukum 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 dan Nomor Induk Koperasi (NIK) 3173080020001.
Masih dari situs tersebut, Indosurya Simpan Pinjam dinyatakan memiliki kantor pusat di Gedung Grha Surya, Taman Perkantoran Kuningan-Jakarta, dan memiliki 112 cabang di seluruh Indonesia.
Indosurya Simpan Pinjam merupakan salah satu lini bisnis Grup Indosurya yang didirikan dan dimiliki Surya Effendy sejak 1989. Di pasar modal, kelompok usaha itu dikenal dengan dua entitas utamanya yaitu PT Indosurya Bersinar Sekuritas (dulu bernama PT Asjaya Indosurya Securities) dan PT Indosurya Asset Management.
Di sektor keuangan mereka memiliki PT Indosurya Inti Finance, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life), dan PT BPR Indosurya Daya Sukses. Selain di bidang keuangan, Grup Indosurya juga memiliki Indosurya Foundation (Surya Kasih).
Sebanyak 51,34% saham Indosurya Sekuritas dimiliki oleh Surya Effendy dan sisanya dimiliki oleh Indosurya Berlian Pratama, sedangkan 98% saham Indosurya Asset Management dimiliki oleh Indosurya Sekuritas dan sisanya dimiliki Surya Effendy. Saat ini, Surya memiliki putera mahkota bagi kerajaan bisnisnya yaitu Henry Surya yang menjabat direktur utama Indosurya Finance.
Surya Effendy yang saat ini menjabat komisaris utama Indosurya Finance dan Indosurya Sekuritas memiliki gelar sarjana teknik mesin dari Universitas Atmajaya Jakarta.
CNBC Indonesia mencoba menghubungi call center yang tertera pada situs resmi perusahaan, pada Kamis siang pukul 14.35 WIB. Operator mesin menyebutkan call center tersebut melayani pertanyaan untuk Indosurya Life, Indosurya Inti Finance, Indosurya Sekuritas, Indosurya Aset Manajemen, dan Indosurya Simpan Pinjam.
Namun ketika mencoba mengontak ekstention ke Indosurya Simpan Pinjam, tak ada respons berkali-kali dicoba. "Mohon maaf operator kami sedang sibuk," kata operator. Dicoba beberapa menit kemudian pun jawaban yang sama diperoleh.
CNBC Indonesia juga sudah mengontak Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, tapi yang bersangkutan belum merespons lebih lanjut. Begitu pun Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Pada 2017, OJK bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga melakukan pengawasan terhadap koperasi lembaga keuangan mikro. Di situs resmi OJK juga disebutkan OJK mengawasi perusahaan pegadaian berbentuk perseroan terbatas dan koperasi karena masuk kategori lembaga keuangan khusus.
Adapun Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menegaskan lebih tepat menghubungi Kementerian terkait. "Selamat sore. Untuk informasi mengenai KoperasiIndosurya, mohon menghubungiKemenkop saja," kataTongam, Kamis sore.