DEMOKRASI.CO.ID - Tidak ada salah ketik dalam rancangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagaimana yang pernah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyerahkan draf tersebut ke DPR memastikan tidak ada yang salah ketik dari pasal 166 dan pasal 170 yang diributkan publik.
“Ya tentu namanya UU semua pasal itu bisa diharmonisasi. Itu biasa-biasa saja. Jadi tidak ada yang khusus,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Pasal 166 dan pasal 170 dalam draf RUU Cipta Kerja dianggap sebagai pasal paling sembrono yang dilakukan pemerintah. Dalam pasal 166 termaktub dengan jelas mengubah prinsip dasar pemerintah daerah yang sebelumnya diatur dalam UU Pemda 23/2014.
Sedangkan dalam pasal 170 mengatur bahwa peraturan pemerintah (PP) bisa membatalkan UU.
Airlangga mengatakan kritik pedas dari masyarakat terkait dua pasal ajaib itu terjadi multi interpretasi antara maksud pemerintah dengan yang ditangkap oleh masyarakat.
“Jadi koridor-koridor itu kan perlu pembahasan dan pembuatan jangankan yang sedang dibuat, yang sudah jadi pun bisa multi-interpretasi,” urainya.
Airlangga pun membantah adanya miskoordinasi antara penyusun dengan maksud pemerintah dalam dua pasal kontroversial tersebut.
“Bukan masalah miskoordinasi, inikan masalah di dalam pembahasan uu, ada yang namanya pembulatan harmonisasi, sinkronisasi, dan yang membuat ini kan, banyak-banyak sudah membuat UU. Banyak, jadi kita sudah sangat paham bahwa ini tidak melanggar rambu-rambu daripada konstitusi,” tandasnya.