DEMOKRASI.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat sempat mengamankan penabrak ibu hamil hingga tewas. Namun, pelaku herinisial FMS ditangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan.
Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko mengatakan, alasan pihaknya menangguhkan penahanan, selain ada penjaminnya, pelaku juga mempunyai 3 anak yang menjadi kewajiban pelaku.
“Tersangka memiliki 3 anak yang masih kecil-kecil. Dan tersangka serta keluarganya juga kooperatif dalam menjalani pemeriksaan,” kata Hari Atmoko saat dihubungi, Jumat (28/2).
Kendati ditangguhkan, kata Hari, proses hukumnya terus berlanjut. Pelaku sendiri sudah menyandang status tersangka.
“Perkaranya tetap berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2) siang.
Saat itu, FMS sedang belajar mengemudikan mobil dengan transmisi otomatis atau matic bersama suaminya.
Dia kaget saat melihat korban ER (26) menyeberang. Dalam kondisi kaget, FMS bukan injak rem, ia justru menginjak pedal gas.
Mobil lalu melaju dan menabrak ER hingga membentur tiang listrik. Suami ER yang berada di lokasi juga tertabrak.
Korban ER saat itu tengah hamil 5 bulan. FMS didampingi suaminya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhakti Mulya, Slipi, Jakarta Barat.
Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat.
Namun, Minggu (23/2/2020) sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni.