logo
×

Selasa, 18 Februari 2020

3 Diskotek yang Ditutup Anies di Awal 2020 Gegara Narkoba

3 Diskotek yang Ditutup Anies di Awal 2020 Gegara Narkoba

DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus memerangi narkoba di tempat hiburan malam. Sejak awal tahun 2020, ada 3 diskotek yang ditutup Anies karena terbukti menjadi 'sarang' narkoba.

Terbaru, Anies menutup mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub 'Black Owl' di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pencabutan tersebut buntut penemuan 12 pengunjung yang terbukti positif narkoba.

Sebelumnya, Anies telah menutup dua diskotek di kawasan Jakarta Barat.

Berikut jejak 3 diskotek yang ditutup Anies di awal 2020:

Diskotek Black Owl

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya awalnya merazia tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dini hari tadi. Polisi menangkap 12 pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

Menindaklanjuti temuan itu, Pemprov DKI Jakarta melakukan investigasi. Hasilnya, pihak manajemen diskotek diduga lalai terhadap pengawasan.

Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl di PIK.

"Ya, sampai ada laporan-laporan masyarakat terus Polda tindak lanjuti dengan razia dan ada yang positif 12 orang berarti lalai manajemennnya," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia ketika dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).

Pencabutan izin usaha Restaurant dan Pub Black Owl terhitung sejak 17 Februari 2020. Diskotek itu tidak diizinkan beroperasi lagi. Cucu mengatakan penyegelan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, pihak manajemen Black Owl, Efrat Tio, pun mengklarifikasi bahwa tempat hiburan malamnya bukan diskotek seperti yang diberitakan di media dan sama sekali tidak melakukan peredaran narkoba di dalamnya.

Diskotek Golden Crown

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup atau mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. Hal ini dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjung positif narkoba di tempat itu.

"Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Menurut dia, ada pelanggaran Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Cucu mendasarkan atas bukti dari pemberitaan media massa.

"Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu.

Diskotek Monggo Mas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui ada pencabutan surat izin usaha Diskotek Monggo Mas karena narkoba.

"Jadi Pemprov DKI prioritaskan untuk lindungi masyarakat dari dampak pelanggaran khususnya terkait narkoba. Kita sudah memiliki peraturan. Bila di sebuah tempat terbukti ada narkoba maka tanpa surat peringatan, ditutup," ucap Anies kepada wartawan di Bundaran HI, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (1/1/2020).

Menurut Anies, dia menutup suatu diskotek atas laporan dari kepolisian. Dia ingin tempat hiburan di Jakarta tidak jadi tempat transaksi narkoba. Anies juga mengaku memberi perhatian kepada tempat hiburan malam. Khususnya tempat yang sudah pernah diberi surat peringatan.

"Ini ancaman buat bangsa buat generasi muda, itu yang kita tegaskan, kita langsung tutup. Ada beberapa yang sedang pengawasan ketat," kata Anies.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: