DEMOKRASI.CO.ID - Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mengancam akan melakukan aksi besar-besaran pada 3 Maret 2020 mendatang. Rencana ini terkait potensi disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Ketua AB3, Dedi Sudarajat mengungkapkan, aksi tersebut diperkirakan bakal diikuti oleh 25 ribu buruh di seluruh Banten yang akan memprotes sembilan poin dari draf RUU Ciptaker yang dinilai merugikan nasib para pekerja buruh.
"Ada sembilan poin yang kita soroti dan kenapa harus kita lakukan penolakan, para federasi serikat buruh juga sudah tegas menolak Omnibus Law, di mana kami tidak terlibat apa pun baik pembahasan atau yang lain-lain," ujar Dedi di Kota Tangerang, Rabu (19/2).
Dedi menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja buruh yang ada di Banten untuk melakukan aksi besar-besaran di DPRD Provinsi Banten pada 3 Maret mendatang.
"Pada 25 Februari 2020 kami akan melakukan sosialisasi dengan menyebarkan selebaran kepada seluruh pekerja di Provinsi Banten mengenai RUU ini agar mereka memahami bahwa RUU ini merugikan mereka ke depannya," lanjut Dedi.
Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, dalam aksinya nanti, pihaknya ingin meminta para wakil rakyat di Provinsi Banten untuk mendukung para buruh dengan mengeluarkan surat dukungan untuk nanti diserahkan kepada DPR RI.
"Aksi ini akan dilakukan juga di seluruh provinsi di Indonesia, sehingga dengan memegang bekal surat dukungan dari setiap wakil rakyat di Provinsi, maka kita akan memperkuat barisan agar Omnibus Law yang radikal dan anti-Pancasila tersebut dibatalkan," jelasnya.(rmol)