logo
×

Rabu, 05 Februari 2020

100 Hari Jokowi, Hanya Menteri Luhut yang Spesial dan Menikmati

100 Hari Jokowi, Hanya Menteri Luhut yang Spesial dan Menikmati

DEMOKRASI.CO.ID - Center For Budget Analysis (CBA) punya catatan tersendiri terkait kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. CBA menilai 100 hari pertama Jokowi-Ma'ruf sangat spesial bagi Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

"Hasil dari 100 hari kerja Joko Widodo-Ma'ruf Amin hanya LBP yang menikmatinya," kata Koordinator Investiagasi CBA, Jajang Nurjaman melalui pesan elektronik, Rabu (5/2/2020).

Ia mengatakan dua kali menjadi menteri ditambah kekuasaan absolut menjadikan LBP orang paling spesial di era Jokowi. Saking spesialnya muncul anekdot, "Menteri Jokowi sewaktu-waktu bisa direshuffle kecuali LBP".

"Spesialnya LBP dapat dilihat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Lementerian, terdapat nomenklatur tambahan pada Menko Maritim yakni soal investasi. Wewenang soal investasi sepertinya diambil secara paksa atau diberikan presiden dari Menko Perekonomian kepada LBP," tutur Jajang.

Jajang mengatakan sebenarnya LBP tidak layak diberikan wewenang yang begitu besar dan luas. Wewenang LBP atas investasi sangat tidak nyambung dengan kemaritiman namun tetap dipaksakan.

"Berarti hal ini memberikan kewenangan yang begitu luas dan besar kepada LBP. LBP punya kewenangan absolut. Padahal, penambahan nomenklatur soal investasi kepada menko kemaritiman tidak nyambung secara logika," ucapnya.

Penambahan nomenklatur investasi pada kemenko maritim hanya mengada-ada. Dia menengarai tujuannya adalah agar LBP boisa intervensi kepada wilayah kewenangan kementerian ekonomi.

"Sangat disesalkan publik, wewenang absolut LBP tidak berbanding lurus dengan integritasnya sebagai pelaksana negara. Adalah fakta bahwa selama ini LBP tidak pernah transparan soal harta kekayaannya. LBP sangat tertutup," sebut Jajang.

LBP, dalam catatan CBA, terakhir melaporkan harta kekayaan pada tahun 2015, saat mulai menjabat kepala Staf Kantor Presiden. Saat itu LBP melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 660 miliar, plus 1,8 juta dolar AS.

"Perlu dicatat dalam laporan ini LBP juga tidak melaporkan harta kekayaan yang bersumber dari peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya. Padahal, LBP memiliki beberapa perusahaan besar di bidang pertambangan, perkebunan, dan usaha lainnya. Contohnya PT Toba Bara Sejahtera Tbk. Saking besarnya sampai beranak pinak. Lewat anak usahanya ini LBP juga bisnis di sektor kelistrikan," papar Jajang.

Selain tidak melaporkan harta terkait bisnisnya, menurut Jajang, LBP juga tidak pernah membuka ke publik harta kekayaan terbarunya seolah-olah ada yang ditutup-tutupi. Padahal sesuai aturan, ia wajib memperbaharui laporan kekayaannya setiap tahun ke KPK.

"Sama sekali tidak dilakukan. Negara sudah jelas mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, serta Keputusan KPK Nomor 7 tahun 2016," urai dia.

Berdasarkan fakta itu, masih kata Jajang, CBA menilai wewenang absolut yang dimiliki LBP saat ini memegang kendali investasi sangat politis dan rawan konflik kepentingan. Kendali LBP atas investasi tumpang tindih dengan Menko Perekonomian yang juga menjalankan wewenang investasi.

"Ditambah integritas LBP selama ini yang patut dipertanyakan karena tidak terbuka soal harta kekayaannya, CBA meminta Joko Widodo mencabut wewenang LBP terkait investasi. Sebaiknya wewenang ini dikembalikan ke aturan sebelumnya yang dipegang oleh Menko Perekonomian," demikian kata Jajang Nurjaman.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: