DEMOKRASI.CO.ID - Setelah bikin heboh dengan mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) kini menyandang status tersangka penipuan dan keonaran. Ternyata Toto dan Fanni bukan merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang sah.
"(Fanni) yang diakui (Toto) sebagai permaisuri bukan istrinya," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Toto dan Fanni tak lagi berpakaian kebesaran kerajaan yang mereka klaim. Keduanya kini mengenakan baju tahanan polisi. Rycko pun mengungkap tipu daya Toto dan Fanni untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
"Ternyata semua simbol (Keraton Agung Sejagat) ini palsu, ini dipalsukan," ujar Rycko.
"Kemudian tempat tinggalnya, tersangka ini KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara. Sedangkan yang diakui sebagai permaisuri bukan istrinya, di Kalibata, Jakarta Selatan," terangnya.
Tak hanya itu, Rycko juga menyebutkan, meski Toto mengklaim memiliki kerajaan baru di Purworejo, ternyata si raja itu tinggal di rumah kontrakan di Sleman, DIY.
"Ngekos di Yogyakarta. Keratonnya di Purworejo," ujarnya.
Toto dan Fanni ditangkap polisi pada Selasa (14/1) petang di Purworejo setelah ulah mereka mendirikan Keraton Agung Sejagat membuat resah masyarakat. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. [dtk]