DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materil Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait sistem Pemilu serentak, di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/1).
Dalam catatannya, MK menyebut perkara uji materil ininteregistrasi dengan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Dalam sidang sebelumnya pada awal September tahun lalu, MK telah mendengarkan permohonan pemohon, yakni Perludem, yang menyebut Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu; Pasal 3 ayat (1), Pasal 201 ayat (7) dan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.
Dimana, kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil menyampaikan rincian terkait gugatan.
Bahwa sistem pemilu serentak dengan model lima kotak tidak sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain itu, desain pelaksanaan pemilu lima kotak pada satu hari bersamaan tersebut, membuat pemenuhan prinsip pemilu demokratis yang merupakan cerminan dari asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 telah terlanggar.
Namun hari ini, MK kembali menggelar sidang gugatam uji materil desain pemilu serentak ini dengan agenda, mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.
Terdapat dua orang ahli yang dihadiri Perludem dalam sidang kali ini, yaitu akademisi dari Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi dan Didik Supriyanto, M.Si.
Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari Didik Supriyanto.(rmol)