DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat menjadi satu dari sepuluh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri lantaran terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Heru terseret dalam kasus Jiwasraya lantaran perusahaan asuransi pelat merah itu banyak berinvestasi di produk keuangan berisiko tinggi, antara lain membeli saham dan reksa dana saham TRAM, milik Heru.
“Ini dilakukan di pasar negosiasi melalui manajer investasi,” ujar Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, Minggu (5/1).
Jiwasraya mengantongi 5,37 persen saham TRAM dengan total investasi sekitar Rp 760 miliar pada Mei 2013. Harga saham TRAM saat itu masih berkisar Rp 1.300 per lembar. Kemudian, per 7 April 2014, laporan KSEI menyatakan kepemilikan Jiwasraya atas saham TRAM naik menjadi 5,87 persen atau senilai Rp 571,4 miliar.
Saham TRAM pernah berada di posisi tertinggi Rp 1.885 pada Mei 2014. Tapi saat itu sebetulnya perusahaan pelayaran yang dulu bernama PT Trada Maritime tersebut belum terlepas dari utang seusai kebakaran tanker FSO Lentera pada 2011.
Peristiwa itu menurunkan aset tetap perusahaan sepanjang 2012-2014. Tak lama berselang, pada 6 Juni 2014, Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham TRAM untuk mencegah transaksi tidak wajar setelah munculnya kabar penyelundupan minyak oleh kapal TRAM.
Seorang pejabat Bursa Efek Indonesia yang mengetahui suspensi ini mengungkapkan, perusahaan yang dikendalikan Heru Hidayat itu terlambat memberikan informasi keterbukaan kepada publik.
Suspensi kembali dilakukan hingga November menyusul pemberitaan gagal bayar utang. Rasio utang terhadap modal perusahaan menyentuh 211 persen dari sebelumnya 150 persen.
Harga saham TRAM terjun bebas hingga mencapai Rp 248 per lembar per 1 Desember 2014. Saat itulah investasi Jiwasraya terjebak di dalamnya.(rmol)