logo
×

Senin, 13 Januari 2020

Pemprov DKI: Dasar Gugatan Class Action Apa, Kami Akan Siapkan Ahli

Pemprov DKI: Dasar Gugatan Class Action Apa, Kami Akan Siapkan Ahli

DEMOKRASI.CO.ID - Sejumlah warga ibukota yang merasa dirugikan atas musibah banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya di awal tahun 2020 mengajukan gugatan ganti rugi atau class action.

Bersama dengan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak kaget dengan gugatan tersebut. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah bahkan mengaku bahwa Pemprov DKI sudah pernah menangani persoalan terkait class action.

"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi biasa saja sih," ungkapnya saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/1).

Kendati demikian, Yayan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI sendiri telah siap apabila gugatan tersebut jadi diajukan.

"Kami sudah siapkan tim hukum dari dalam. Kalau memang perlu tenaga ahli, kita pakai tenaga ahli. Ahli apa yang kita perlukan nanti kita panggil," jelasnya.

Yayan menambahkan Pemprov DKI juga akan menerjunkan tim yang terdiri dari 9 hingga 12 orang yang terdiri dari berbagai bidang keahlian untuk menghadapi class action.

"Kalau kaya hukum acaranya kami sudah menguasai. Kalau ada substansi misalnya apa, kita lihat dulu gugatannya. Nanti akan kita kaji," pungkas Yayan.

"Mereka gugat apa? Apa yang mereka ganti rugi? Dasarnya apa? Kerusakannya apa? Kita siapkan ahlinya," tegasnya. [rmo]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: