DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengatakan sikap Tingkok lewat juru bicara kementerian luar negerinya yang tetap mengklaim Perairan Natuna sebagai wilayahnya, menunjukkan tidak adanya itikad baik. Oleh sebab itu, pemerintah diminta jangan ragu untuk menegakkan kedaulatan Republik Indonesia di Natuna.
“Jadi Indonesia harus mengambil sikap yang lebih tegas terhadap Tiongkok,” ujar Charles saat dikonfirmasi, Senin (6/1).
Politikus Partai PDIP ini menambahkan, pemerintah harus mengkaji kembali hubungan bilateral Indonesia dengan Tiongkok. Menurutnya, berbagai kerjasama bilateral yang sedang dibahas bisa ditunda atau batalkan.
“Kita juga bisa menggalang negara-negara ASEAN untuk tidak berpartisipasi dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang di inisiasi oleh Tiongkok di forum internasional,” katanya.
Charles meminta angkatan bersenjata dan penegak hukum jangan ragu untuk menegakkan kedaulatan negara. Perbanyak patroli dan pertebal kehadiran negara di perairan Natuna.
“Segenap rakyat Indonesia pasti mendukung setiap upaya TNI dalam menjaga setiap jengkal wilayah kedaulatan NKRI dari intrusi pihak asing,” ungkapnya.
Charles berujar, intrusi kapal Coast Guard RRT di Perairan Natuna adalah pelanggaran terhadap ZEE Indonesia, yang ditetapkan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai pihak yang juga sudah meratifikasi UNCLOS, seharusnya menghormati hal tersebut.
Klaim historis Tiongkok atas ZEE Indonesia dengan alasan bahwa para nelayan Tiongkok telah lama beraktivitas di Natuna tidak dikenal oleh UNCLOS dan juga pernah dimentahkan melalui putusan Permanent Court of Arbitration di tahun 2016.
“Klaim sepihak sembilan Garis Putus-putus (Nine Dash Lines) oleh Tiongkok tidak mempunyai dasar yuridis. Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk kompromi atau negosiasi terkait kedaulatan teritorial RI,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Retno menyampaikan, dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah menetapkan bahwa perairan Natuna masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Oleh karena itu ia meminta China mematuhi aturan tersebut. Retno juga mengatakan, dalam rapat koordinasi para menteri sepakat untuk melakukan patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.[jpc]