DEMOKRASI.CO.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin membela Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tak menyalakan lampu ketika mengendarai sepeda motor pada siang hari.
Dilansir dari IDNtimes.com, sebagai presiden, kata dia, Jokowi memiliki pengecualian khususnya ketika berkendara.
"Presiden sendiri dalam undang-undang itu ada pengecualian. Di seluruh dunia yang namanya kepala negara itu ada previlage-nya," ujar Ngabalin dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Minggu (12/1).
Pendapat itu diutarakan Ngabalin dengan merujuk Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134 menyebutkan bahwa kendaraan pimpinan lembaga negara merupakan salah satu pengguna jalan yang mendapat prioritas.
Menurut Ngabalin, pada era sebelum Jokowi jalanan yang akan dilalui presiden harus dalam keadaan steril. Tapi hal tersebut tak terjadi ketika mantan Wali Kota Solo itu menjabat.
"Selama Presiden Joko Widodo, Beliau tetap orang biasa. Meskipun dalam pengawalannya tidak langgar itu traffic light. Meskipun ada pengecualian," ujar dia.
Ngabalin menjelaskan undang-undang tersebut dibuat ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR. Pertimbangan pembuatan undang-undang tersebut adalah cahaya lampu motor dapat dilihat dari dalam mobil, sementara klakson berpotensi tak didengar.
"Nah pada poin inilah maka undang-undang itu memberikan pengecualian terhadap pejabat atau pun ambulans dan pemadam kebakaran," kata dia.
Kendati, Ngabalin tetap mendukung mahasiswa yang mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mengajukan judicial review merupakan hak konstitusi sebagai warga negara.
Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penggugat keberatan dengan pasal yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari, seperti yang tertuang dalam Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2). Sebab, penggugat merasa dirugikan dengan pasal tersebut setelah menjadi korban tilang.
Ia juga mempertanyakan mengapa aturan tersebut tidak berlaku bagi Presiden Jokowi. "Presiden Joko Widodo pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya, namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi. [ljc]