logo
×

Minggu, 12 Januari 2020

Mengapa KPK Belum Cegah Politisi PDIP Harun Masiku?

Mengapa KPK Belum Cegah Politisi PDIP Harun Masiku?

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Harun baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Sejauh ini belum (pencegahan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1). Alasannya, kata dia, KPK masih menunggu sikap kooperatif Harun.

"KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini," ujar Ali.

Sikap kooperatif disebutnya tidak hanya membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut. Ali menambahkan, pihak-pihak yang mengetahui dan pernah berinteraksi dengan Harun diharapkan segera memberi informasi kepada KPK.

Menurut Ali, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus ini. Meski belum melakukan tindak penggeledahan untuk penyidikan, tim penyidik sudah dibekali izin dari Dewan Pengawas KPK. "Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan juga sudah ditandatangani Dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi," kata Ali Fikri.

Namun, dia belum dapat menyampaikan spesifik lokasi penggeledahan karena penanganan perkara masih berjalan. "Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya tim penindakan KPK bersama Dewas saling menguatkan dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang dari swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Suap diberikan karena berdasarkan rapat sebelumnya, KPU telah menetapkan nama lain untuk PAW, yakni Riezky Aprilia. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1). [rol]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: