logo
×

Selasa, 14 Januari 2020

Memburu Harun Masiku, Caleg PDIP yang Jadi Buron KPK

Memburu Harun Masiku, Caleg PDIP yang Jadi Buron KPK

DEMOKRASI.CO.ID - Eks caleg DPR RI Dapil 1 Sumatera Selatan dari PDIP, Harun Masiku, kini menjadi orang yang dicari KPK. Dia diduga terlibat kasus suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi tersangka.

Harun diduga menyuap Wahyu agar menggantikan caleg Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia.
Diduga, Wahyu menerima suap Rp 600 juta dari commitmen fee sebesar Rp 900 juta.

Wahyu sudah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1) bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta bernama Saeful.
Sementara Harun kini masih buron. Namun keempat orang tersebut --termasuk Harun-- sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut sejumlah fakta terkait Harun:

- Rumah Tidak Sesuai yang Dicantumkan di Situs KPU

Sebagai mantan caleg, Harun, pada Pemilu 2019, berurusan dengan KPU. Berdasarkan informasi dari situs resmi KPU, Harun tinggal di Jalan Limo, Kompleks Aneka Tambang IV, RT 8 RW 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

kumparan pun menyambangi lokasi tersebut. Namun, petugas keamanan setempat menegaskan tak ada warga yang bernama Harun Masiku.

“Saya pastikan itu alamat tidak benar. Tidak ada nama Harun di sini,” kata petugas keamanan yang tak mau disebutkan namanya itu.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan kesaksian warga setempat bernama Haris. Dia yang tinggal di sekitar rumah itu mengaku tak mengenal sosok Harun.

“Setahu saya enggak ada [nama Harun],” ucap Haris.

- KPK Minta Bantuan Polri dan Imigrasi

Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengatakan, hingga kini pihaknya masih memburu tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.

Tak sendiri, KPK telah meminta bantuan aparat penegak hukum lain, termasuk Polri dan Ditjen Imigrasi untuk menangkap Harun.

"Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka. Karena pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia," kata Firli saat dihubungi.

- Harun di Singapura Sejak 2 Hari Sebelum OTT

Ditjen Imigrasi menyebut Harun berada di luar negeri sejak tanggal 6 Januari 2020, atau 2 hari sebelum OTT KPK.

"(Harun) Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," kata Kabag Humas Imigrasi, Arvin Gumilang, saat dihubungi.

Dia memastikan, hingga saat ini Harun masih berada di luar negeri. Pria itu belum kembali ke Indonesia.

- KPK Ancam DPO

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan keberadaan Harun di luar negeri. Ia meminta Harun segera menyerahkan diri.

"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalau pun tidak, nantinya kami akan tetap cari dan kami masukkan dalam DPO," kata Ghufron.

- Harun Dipecat dari PDIP

PDIP menegaskan sudah memecat Harun sebagai anggota usai KPK menetapkan status tersangka. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menampik anggapan Harun sulit ditangkap KPK karena caleg dari partai pemenang Pemilu 2019.

"Oh, enggak juga. Dia otomatis kan sudah dipecat dari partai," kata Djarot di Gedung DPR, Senayan, Senin (13/1).

- PDIP Minta Harun Serahkan Diri

PDIP meminta Harun menyerahkan diri dan taat pada hukum. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan tak tahu keberadaan penyuap Komsioner KPU Wahyu Setiawan itu.

"Ya kita mengimbau semua warga negara harus taat pada hukum. Ya dia harus bertanggung jawab menyerahkan diri," ucap Djarot di gedung DPR.

Hasto terseret

Surat PAW Harun Masiku ditandatangani Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Hasto berpegang pada tafsir putusan MA bahwa partai berhak menentukan pengganti caleg meninggal di DPR.

"Kalau tanda tangannya, betul. Karena itu sudah dilakukan secara legal," kata Hasto di sela Rakernas PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1).

Namun oleh KPU, permintaan itu ditolak karena tak sesuai UU Pemilu. Hasto mengklaim, PDIP akhirnya menghormati putusan KPU dalam rapat pleno pada 7 Januari 2020 tersebut.

"Itu bagian dari (hak) kedaulatan partai politik (mengajukan surat). Ketika tanggal 7 Januari 2020, KPU menolak hal tersebut, kami juga menghormati. Kami ini taat pada hukum," kata Hasto.

"Kami ini dididik untuk setia kepada jalan hukum tersebut. Ketika kantor kami diserang pun kami juga menempuh jalur hukum," ungkapnya. [kpc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: