DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan Cina bisa saja melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, selama mengantongi izin.
"Harus izin dulu dong, berdasarkan Undang-undang Internasional kan untuk ekonomi harus izin, kalau di laut lepas ya sudah bebas," ujar dia di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2019.
Pernyataan ini berkaitan dengan polemik dengan Cina di Perairan Natuna beberapa waktu ke belakang. Luhut sebenarnya tak ingin permasalahan dengan Cina ini menjadi besar. Apalagi, ini juga bisa mempengaruhi iklim investasi dari Negeri Tirai Bambu. "Makanya, untuk apa ribut yang tidak mesti diributin, kalau kita ambil ikan sama-sama kan boleh."
Luhut pun mengatakan selama ini Indonesia mengakui wilayah dari Natuna 200 nautical mile sebagai zona ekonomi eksklusif. Ia mengatakan Indonesia tidak pernah mengakui ada klaim wilayah dari Cina.
Di samping itu, dia mengatakan perkara kehadiran kapal penjaga pantai Cina di Perairan Utara Natuna tak perlu dibesar-besarkan. Sebab, di sisi lain, Indonesia juga memiliki kekurangan dalam penjagaan di zona ekonomi eksklusif. "Sebenarnya kita juga kekurangan kemampuan kapal untuk melakukan patroli di ZEE," ujar Luhut.
Saat ini, ia mengatakan coast guard Indonesia alias Bakamla atau Badan Keamanan Laut tengah diproses agar menjadi lebih baik. "Kalau kita tidak hadir kan orang hadir di tempat kita."
Ia mengatakan, salah satu perbaikan yang mesti dilakukan untuk memperkuat Bakamla ke depannya adalah dengan menambah kapal dan peralatannya. Karena itu, ia menyebut Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan adanya pembangunan lebih banyak kapal Bakamla untuk melakukan patroli.
"Sebenarnya kita paling marah pada diri kita sendiri, karena kapal belum cukup," tutur Luhut. Kekurangan kapal itu pun sebelumnya sempat menyebabkan adanya kapal penyelundup nikel yang mengantre masuk ke Indonesia dan pengamanan Indonesia sedang bolong. "Semua kapal kita waktu itu ada di timur, sehingga di sana agak bolong."
Badan Keamanan Laut atau Bakamla sebelumnya menjelaskan adanya pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif atau ZEE Indonesia, di perairan utara Natuna, pada Desember 2019. Bakamla menyebut kejadian ini bermula saat kapal penjaga pantai (coast guard) pemerintah Cina, muncul di perbatasan perairan.
"Pada 10 Desember, kami menghadang dan mengusir kapal itu. Terus tanggal 23 kapal itu masuk kembali, kapal coast guard dan beberapa kapal ikan dari Cina waktu itu," kata Direktur Operasi Laut Bakamla Nursyawal Embun.
Nursyawal mengatakan pada saat muncul di laut Indonesia, coast guard Cina menjaga beberapa kapal ikan yang sudah masuk di dalam ZEE Indonesia. Saat itu, keberadaan mereka diketahui oleh KM Tanjung Datu 301 milik Bakamla. Saat diusir, Nursyawal mengatakan kapal Cina menolak dengan beralasan mereka berada di wilayah perairan milik sendiri.
"Karena kita melihat dia ada dua kapal coast guard dan ada satu freegat (kapal perang) di jauh sana, jadi kita hanya shadowing saja. Kita kemudian laporan le komando atas," kata Nursyawal.
Pasca laporan Bakamla, pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia kemarin. Indonesia melayangkan nota protes keras terhadap pemerintah Cina atas pelanggaran ini.
Pemerintah Indonesia pun secara tegas menolak klaim Cina atas perairan Natuna Utara yang mengacu pada Nine Dash-Line atau sembilan garis imajiner itu. Menteri Luar Negeri Retno Sumardi mengatakan klaim itu tidak berlandaskan hukum internasional yang diakui oleh Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS).