logo
×

Minggu, 19 Januari 2020

Kekecewaan Keluarga Pelajar Bunuh Begal Atas Dakwaan Jaksa Seumur Hidup

Kekecewaan Keluarga Pelajar Bunuh Begal Atas Dakwaan Jaksa Seumur Hidup

DEMOKRASI.CO.ID - Kekecewaan diluapkan keluarga ZL (17), pelajar yang menikam begal hingga tewas saat membela kehormatan pacarnya. Mereka tak terima ZL didakwa pasal berlapis hingga terancam hukuman seumur hidup. Keluarga pun menuntut keadilan di proses peradilan yang tengah berjalan.

"Tentu kami terkejut, atas dakwaan jaksa saat persidangan. Dan kami sangat kecewa, adik kami didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ujar kakak kandung ZL, Zainal Arifin kepada detikcom saat dihubungi, Minggu (19/1/2020).

Zainal menilai, jaksa penuntut umum telah keliru menerapkan pasal 340 KUHP berdasarkan pisau yang digunakan menikam oleh adik kandungnya itu.

Karena pisau tersebut, kata dia, sejak awal berada di jok motor usai digunakan untuk prakarya di sekolah. "Pisau itu prakarya, ada surat keterangan dari sekolah terkait keberadaan pisau itu. Jadi bukan sengaja dibawa adik saya untuk menikam begal," bebernya.

Menurut dia, keluarga terus terang shock ketika mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum. Jelas, ZL dari awal tak memiliki niat untuk membunuh Misnan (35), salah begal yang menghadang ZL saat akan mengantar pacarnya pulang, Minggu (8/9/2019) lalu.

"Itu gimana dakwaan bisa seperti itu (340 KUHP), padahal jelas adik saya tidak ada niat untuk membunuh, namun usaha untuk menyelamatkan diri. Terus terang kami dan tim laywer sangat keberatan dengan dakwaan itu," tuturnya.

ZL merupakan bungsu dari tiga bersaudara. Dia tinggal bersama kedua orang tuanya di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang. Saat ini, ZL masih duduk di bangku kelas 3, tentu proses peradilan yang dihadapi akan menggangu ZL menimba ilmu di bangku sekolah.

"Ada keputusan, untuk adik saya tidak ditahan selama proses persidangan berjalan. Ini sama seperti saat proses hukum di kepolisian (Polres Malang). Tidak ada penahanan waktu itu," beber Zainal.

Seperti diketahui, ZL menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memperkosa pacarnya, saat melintas di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).

Salah satu tim kuasa hukum ZL, Bhakti Riza Hidayat menambahkan, dakwaan pasal berlapis yang diberikan jaksa kepada ZL sungguh mengoyak rasa kemanusiaan.

Terdakwa merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar, bukan seorang residivis yang harus disangka dengan pasal berlapis.

"Sungguh yang terjadi saat ini, tidak elok bagi peradaban hukum kita. Roh lahirnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak adalah memberi kepentingan terbaik bagi anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan penghindaraan dari unsur pembalasan," ungkap Bhakti terpisah.

"Kami sebagai advokat yang mendampingi anak ZL berkeyakinan masih ada setitik harapan dan asa. Situasi overmatch, alasan pembenar dan pemaaf atas peristiwa ini bisa menjadikan dasar bagi ibu hakim yang mulia untuk memutus seadil-adilnya, keadilan yang diharapkan kita dan masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Persidangan maraton bakal dilalui ZL sampai Pengadilan Negeri Kepanjen memutus perkara yang dihadapi. Awal pekan depan, ZL akan kembali menjalani persidangan dan putusan majelis hakim akan dibacakan pada hari Kamis.

"Sidang ini akan maraton, pada Kamis pekan depan dibacakan putusan oleh majelis hakim," tandas Bhakti.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: