DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menetapkan satupun tersangka terkait penyimpangan keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Pencarian minimal dua alat bukti terus dilakukan oleh penyelidik khusus bentukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Pekan mendatang, tim investigasi akan kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. “Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono Hidayat di Jakarta, Jumat (3/1).
Terjadwal, pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/1) sampai Kamis (9/1). Namun, Hari belum mendapatkan konfirmasi nama-nama yang bakal diperiksa pekan nanti. Yang pasti, dia mengatakan, para terperiksa masih diandalkan keterangannya sebagai bahan mencari petunjuk dan alat bukti.
Kejakgung, memeriksa sejumlah nama petinggi PT Asuransi Jiwasraya sejak akhir pekan lalu. Pada Senin (30/12), ada lima orang saksi yang diperiksa sekaligus. Yakni, Eldin Rizal Nasution sebagai mantan kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya, dan mantan direktur utama Jiwasraya Asmawi Syam.
Terperiksa lainnya, Direktur Utama PT Trimegah Securieties Stephanus Turangan, serta Presiden Direktur Prospera Asset Managament Yosep Chandra, bersama Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Satu nama yang dipanggil untuk diperiksa, tetapi mangkir, yakni Benny Tjokrosaputro, selaku komisaris PT Hanson Internasional. Sementara Hoesen selaku kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih mendatangi Kejakgung untuk percepatan pemeriksaan dari jadwal yang sudah ditentukan.
Beberapa nama yang diperiksa tersebut, sebagian dari daftar 10 nama yang dilayangkan pencegahan ke luar negeri oleh Kejakgung sejak 27 Desember 2019. Mereka yang dicegah keluar negeri, para petinggi PT Asuransi Jiwasraya. Di antaranya, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Nama-nama tersebut pun bagian dari 24 saksi yang bakal diperiksa estafet di Kejakgung sepanjang pekan pertama Januari 2020.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, pekan lalu mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi memang bagian dari usaha tim penyelidikan yang dipimpinnya untuk mencari potensi tersangka. “Kami mendalami pemeriksaan untuk kami (dapat) mencari alat bukti,” kata dia, Senin (30/12).
Perintah Jaksa Agung Burhanudin terang dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana PT Asuransi Jiwasraya ini. Yaitu, agar dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan, diselesaikan dengan mekanisme hukum.
“Memang ini menjadi wajib kita tuntaskan kasusnya, dengan memeriksa banyak saksi,” kata dia.
Jaksa Agung Burhanudin, meyakini kasus PT Asuransi Jiwasraya ada indikasi korupsinya. Gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun, kata dia, disebabkan pengabaian prinsip kehati-hatian pengelola dana nasabah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi milik negara tersebut.
Ia mengindikasikan, ada penyimpangan dana investasi yang dilakukan BUMN perlindungan jiwa itu, pada 13 perusahaan dalam negeri yang mengakibatkan, terjadinya gagal bayar pada 2019. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya terancam bangkrut dan menambah sejumlah prestasi buruk perusahaan milik negara. [rol]