logo
×

Senin, 13 Januari 2020

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Jiwasraya, Mayoritas Orang BEI

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Jiwasraya, Mayoritas Orang BEI

DEMOKRASI.CO.ID - Dalam rangka mengungkap kasus skandal dugaan korupsi asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung memanggil tujuh orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ketujuh saksi itu berasal dari swasta dan internal Jiwasraya.

"Tujuh orang saksi memang dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Bundar Kejagung," ucap Hari dalam keterangan resminya, Senin (13/1).

Adapun ketujuh orang saksi yang dipanggil itu antara lain Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI), Goklas AR Tambunan; Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida; Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy; Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto; Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan; mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, Lies Lilia Jamin; dan Kadiv Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Menurut Hari, pemeriksaan hari ini menindaklanjuti pemeriksaan saksi yang berlangsung sejak Jumat (27/12). Namun, tujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya.

"Penyidik masih membutuhkan keterangan sebelumnya menetapkan tersangka, makanya dilakukan pemanggilan," ujarnya.

Salah satu saksi yang dipanggil, yakni Syahmirwan selaku mantan Kadiv Investasi Jiwasraya adalah salah satu yang dilakukan pencekalan, Jumat (10/1). Pada hari itu, Kejagung juga melakukan pencekalan terhadap Mohammad Rommy dari internal Jiwasraya dan Agustin sebagai mantan Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, pencekalan juga dilakukan terhadap HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.

Pada satu pekan terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. Kemudian dari pemeriksaan itu, terdapat dua pihak yang mangkir dan dijadwalkan pemeriksaan kembali pekan ini.

Dalam perkara ini, Kejagung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun. Transaksi yang dilakukan Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). [rml]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: