DEMOKRASI.CO.ID - Polisi akhirnya mengungkap pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Otak pembunuhan adalah Zuraida Hanum (41) istrinya.
Zuraida tidak sendiri. Dia meminta bantuan selingkuhannya, Jefri Pratama (42). Jefri kemudian meminta lagi bantuan ke rekannya Reza Fahlevi (29).
Penelusuran kumparan menemukan ternyata Jefri adalah mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai Hanura untuk Dapil IV DPRD Kota Medan.
Dapil IV melingkupi Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Kota, dan Kecamatan Medan Amplas.
Berdasarkan data KPU RI, nama Jefri Pratama ada di Daftar Calon Tetap (DCT) caleg di Pileg 2019.
Sekretaris DPC Partai Hanura Medan Hendra DS membenarkan Jefri pernah menjadi caleg partainya. "Iya, tapi bukan pengurus Hanura Kota Medan," ujar Hendra, kepada kumparan, Rabu (8/1).
Jefri Pratama, pembunuh hakim Jamaluddin pernah jadi caleg DPRD Medan dari Partai Hanura. Foto: Dok. KPU |
Namun, Jefri tidak lolos ke kursi parlemen. Dari 10 caleg yang terdaftar di Dapil IV Kota Medan, yang lolos hanya Hendra DS, yang juga dari Partai Hanura.
Hendra tak menjelaskan ke mana Jefri setelah gagal lolos jadi anggota DPRD Kota Medan. Hendra juga tak ingin menjawab soal kasus yang kini menjerat Jefri.
Namun yang pasti, setelah tak lolos dari parlemen, Jefri diberitakan sebagai pembunuh hakim Jamaluddin. Dia membunuh Jamaluddin atas permintaan Zuraida.
Kini, Jefri harus mendekam di dalam bui. Dia dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal pembunuhan berencana adalah pidana mati. (*)