DEMOKRASI.CO.ID - Prahara korupsi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto. Namun, hal itu tegas dibantah Hasto.
Pada Minggu kemarin (12/1) Hasto seolah lepas tangan dan melemparkan kesalahan ke KPU, atas kasus pergantian antar waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan Dapil Sumsel I, Harun Masiku.
Hasto menyatakan, ada pihak-pihak yang melakukan komersialisasi atas legalitas soal PAW yang diajukan PDI Perjuangan, berdasarkan putusan hasil uji materi Mahkamah Agung dan juga Fatwa Mahkamah Agung
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan KPU tidak tahu menahu apa yang dituduhan Hasto tersebut.
"Kita tidak tahu menahu persoalan itu (pihak yang mengkomersialisasikan surat PAW)," ujar Pramono saat ditemui di Kantor sementara KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Namun demikian, Pram sapaan akrab Pramono, menjelaskan bahwa KPU sudah mengikuti aturan yang berlaku terkait putusan permohonan PAW Riesky Aprilia beralih ke Harun Masiku.
"Secara substansi KPU dari awal berpegang pada ketentuan yang memang tidak memungkinkan pergantian baik dari Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku atau dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku," kata Pram.
Oleh sebab itu, tuduhan yang dinyatakan Hasto tersebut dianggap Pram diluar kepentingan KPU.
"Persoalan kalau di luar ada makelar-makelar tentu kita tidak berkepentingan soal itu, dan ruang yang dimiliki KPU untuk 'bermain-main' sebenarnya tidak ada," pungkasnya. [rmol]