logo
×

Senin, 13 Januari 2020

Harun Masiku Sudah di Singapura sebelum OTT KPK, Sudah Tahu Ada Penangkapan?

Harun Masiku Sudah di Singapura sebelum OTT KPK, Sudah Tahu Ada Penangkapan?

DEMOKRASI.CO.ID - Politisi PDIP Harun Masiku tersangka kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan ternyata ada di Singapura.

Keberadaannya terlacak melalui data Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Tercatat, Harun ada di Singapura sejak 6 Januari 2020.

Demikian disampaikan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2019).

“Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia pada 6 Januari ke Singapura,” kata dia.

Berdasarkan data terbaru, Harun juga masih belum kembali ke Indonesia.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ia saat ini masih ada di negeri Singa tersebut.

“Masih di Singapura sejak pekan lalu,” sambungnya.

Arvin juga menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat surat permintaan pencegahan terhadap Harun dari KPK.

“Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima,” ujar dia.

Untuk diketahui, OTT terhadap Wahyu Setiawan dilakukan KPK pada Rabu (8/1) pekan lalu.

Hal itu berarti bahwa Harun sudah tidak di Indonesia dua hari sebelum operasi senyap itu digelar.

Pertanyaannya, apakah Harun sudah mengetahui bakal ada penangkapan yang dilakukan KPK?

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu dan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya disangka meneria suap Rp900 juta untuk menetapkan Harun Masiku menggantikan anggota DPR RI Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Sebagai penerima suap, keduanya dijerat Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap Harun Masiku dan Saeful Bahri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[pjs]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: